AGAM, KLIKPOSITIF – Sejumlah warga di Jorong Durian dan Aia Tabik, Nagari Kamang Mudiak, Kecamatan Kamang Magek, Agam-Sumbar menolak aktivitas pertambangan PT Bakapindo.
Warga di dua Jorong itu menolak karena merasa dirugikan akibat dampak yang timbul maupun tak jalannya kesepakatan dengan PT Bakapindo.
Kuasa hukum warga, Erwin mengatakan, dalam survey yang dilakukan pihaknya, ia menemukan fakta jika lokasi perusahaan tambang itu tak cocok karena berada di dekat pemukiman, sehingga warga merasakan dampak langsung berupa rusaknya lahan pertanian maupun pemukiman.
“Kami selaku yang diberi kuasa, akan melakukan gugatan kepada PT Bakapindo. Masyarakat di dua lokasi itu terdampak langsung akibat aktivitas pertambangan,” sebut Kuasa Hukum Erwin, Jumat 7 Agustus 2020.
Selain faktor lokasi, sebut Erwin, dampak kesehatan pun dirasakan warga karena setiap hari mesti menghirup debu yang ditimbulkan dari PT Bakapindo.
“Selanjutnya, kita juga telah konfirmasi ke pihak terkait mengenai perizinannya. Ternyata izinnya habis 2018 lalu dan belum keluar perpanjangannya,” ujarnya.
Ia mempertanyakan kenapa PT Bakapindo tetap terus beroperasi kendati izin tak ada, bahkan menurutnya aktivitas pertambangan sudah merangsek masuk ke kawasan hutan lindung.
Dalam kesepakatan pada 2018, PT Bakapindo mesti menjalankan 6 poin, yakni terkait kompensasi, penggantian kerusakan lingkungan, prioritas lapangan pekerjaan kepada warga lokal, penggantian biaya kecelakaan atau kerusakan terhadap warga karena operasional kendaraan PT, bebas biaya listrik kepada warga di dekat pertambangan dan pembukaan jalan penghubung Jorong Durian dan Aia Tabik.
“Kesepakatan ini juga tak dijalankan sepenuhnya, karenanya kami selaku kuasa hukum akan melakukan gugatan, sebab ada puluhan warga yang terdampak,”sebutnya.
Sementara, PT Bakapindo lewat kuasa hukumnya Hendra Ritonga menyebut, sudah melakukan pertemuan dengan DLH, Dinas ESDM, Dinas Kehutanan, Dinas PU dan Dinas Penanaman Modal dalam rangka mengakomodir permohonan izin.
“Dalam pertemuan itu, memang ada catatan yang harus dipenuhi PT Bakapindo terkait kegiatan usaha tambang. Terkait kesepakatan dengan warga, memang beberapa item belum terpenuhi dengan baik. Tapi itu bukan berarti belum dijalankan sepenuhnya,” ucapnya lewat keterangan tertulis.
Soal kompensasi katanya, PT Bakapindo konsisten membayar perbulannya 10 juta rupiah untuk Jorong Durian. Mengenai dampak lingkungan, menurutnya tidak bisa dikategorikan pencemaran, sebab Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan peninjauan dan hasilnya tak mengatakan demikian.
“Kalau hutan lindung, itu memang terjadi human error, tapi Bakapindo sudah merehabilitasi dan memulihkan kawasan itu,” ucapnya.
Kendati demikian, kata Hendra, pihak Bakapindo menghargai setiap masukan yang disampaikan dan terbuka menindaklanjutinya sepanjang berdasar aturan perundang-undangan.
PT Bakapindo merupakan perusahaan pertambangan yang berdiri sejak 1981. Perusahaan ini berlokasi di Bukit Batu Putih , Jorong Durian dengan luas areal 9,6 hektare dan fokus di bidang eksplorasi mineral dolomit.