PASBAR, KLIKPOSITIF – MZ (24) pria asal Simpang Air Putih, Jorong IV Koto Barat, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat ditangkap Polisi karena diduga melakukan tindak pidan pencurian.
Kepala Polisi Sektor Kinali, AKP Defrizal menyebutkan terduga tindak pencurian satu unit sepeda motor milik warga ini diamankan sekira pukul 21.00 WIB, Senin (31/5/2021).
“Tersangka maling motor milik warga Tampunik Jorong IV Koto ini kita tangkap di Jorong Jambak Jalur VII, Kecamatan Pasaman. Dari tangan nya diamankan 1 unit sepeda motor langsir,” sebutnya, Rabu (2/6/2021) pagi.
Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah Unit Reskrim Polsek Kinali mendapatkan laporan telah hilang sepeda motor milik korban bernama Januar Efendi (30) saat terparkir dipekarangan rumah nya sekira pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/5).
“Pelaku kita tangkap setelah mendapat laporan tentang keberadaan nya. Ia saat itu sedang berada di rumah pacar nya dan mengetahi itu personil pun langsung meluncur ke lokasi untuk melakukan penangkapan,” katanya.
Ia menceritakan, hilang nya sepeda motor itu diketahui ketika korban pada Sabtu (29/5) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban hendak mengunci pintu mobil nya yang belum sempat di kuncinya.
Kemudian ia melihat sepeda motor langsir nya yang sebelumnya terparkir di sebalah mobilnya sudah raib. Korban pun berusaha mencari keberadaan sepeda motor tersebut, namun tidak juga di temukan.
“Korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Sedangkan terhadap tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mako Polsek Kinali guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.
“Akibat perbuatan nya tersangka terjerat atau terancam Pasal 363 KUHP karena dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun,” sambungnya.






