KLIKPOSITIF – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengamankan puluhan botol minuman beralkohol golongan B, dari beberapa lokasi didaerah itu.
Razia minuman beralkohol tersebut merupakan amanat perda nomor 8 tahun 2012, tentang Pengawasan, Pengendalian dan Pelarangan Minuman Beralkohol.
“Puluhan minuman beralkohol golongan B itu dari tiga tempat di Kota Padang,” kata Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Deni Harzandy.
Ia menambahkan, razia pada Jumat dnihari (8/7/22).
Dua tempat di Jalan Teuku Umar, Kecamatan Padang Utara dan satu tempat di Jalan M. Yunus, Surau Balai, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.
Pengawasan tempat usaha minuman beralkohol oleh Satpol PP Kota Padang tersebut, bertujuan untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin tempat usaha.
“Hari ini kita dapati minuman beralkohol (Minol) golongan B, yang djual pemilik tanpa menggunakan izin,” tegasnya.
“Sebagai barang bukti, sebanyak 94 botol minol kita amankan ke Mako,” terang Deni Harzandy.
Harus Miliki Izin
Deni Harzandy menjelaskan, untuk menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Kota Padang, pengusaha yang ingin menjual minuman beralkohol harus memiliki izin sesuai aturan yang berlaku.
“Pengusaha harus memiliki perizinan usaha terintegrasi secara elektronik (online single submission) “OSS”,” jelasnya.
Selain itu, juga harus ada Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB), agar legalitas usahanya akui oleh Pemerintah.
Ia menambahkan, Satpol PP Kota Padang, secara bertahap dan berlanjut, akan terus melakukan pengawasan terhadap tempat-tempat usaha yang menjual minuman beralkohol.
“Kita harap, pemilik usaha yang sudah kita tegur, agar segera mengurus izinnya,”
“Dan berharap, pemilik tempat usaha juga menjaga Ketertiban Umum dan Ketentraman masyarakat di sekitar lokasi tempat berusaha,”harap Deni Harzandy.