BATUSANGKAR, KLIKPOSITIF – Samsat Batusangkar lakukan sosialisasi program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor “5 Unung” dan UU No. 22 Tahun 2009 pasal 74 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di kantor Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (22/9).
Sosialisasi disampaikan oleh Tim Samsat Batusangkar yaitu Akhmad Jasmen Kepala UPTD Samsat Batu Sangkar, Rido Kanit Kegident Polres Tanah Datar dan Riki Dedi Chandra Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat batungsangkar kepada para aparatur pemerintah nagari dan jorong se Kecamatan Lintau Buo Utara yang hadir dalam kesempatan tersebut.
Program 5 untung yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat berdasarkan Pergub No. 31 Tahun 2022 berupa diskon pajak kendaraan bermotor, bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor serta bebas pajak progresif atas kepemilikan satu keluarga.
Akhmad menyampaikan banyak sekali untung yang didapat oleh pemilik kendaraan yang memanfaatkan program ini, seperti kendaraan yang telah mati pajak 3 tahun atau lebih maka cukup hanya membayar 2 tahun saja, yaitu 1 tahun untuk pajak yang tertunggak dan 1 tahun kedepan.
Rido juga menyampaikan bagi pemilik kendaraan yang tidak melakukan registrasi ulang 2 tahun berturut-turut setelah habis masa berlaku STNK akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor serta tidak dapat di registrasi kembali.
“Agar data kendaraan tidak dihapus, maka segera manfaatkan program 5 Untung ini,” jelasnya.
“Kami terus melakukan giat sosialisasi hingga ke nagari-nagari dan jorong. Agar masyarakat mengetahui program ini dan dapat memanfaatkannya dengan segera. Karena diskon ini hanya berlaku hingga 12 November 2022. Segera kunjungi kantor Samsat terdekat,” ujar Riki