Rabu, 09 Sep 2026 - 17:08 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Samsat Ajak Masyarakat Segera Manfaatkan Program 5 Untung

Fitria Marlina
Minggu, 3 Sep 2023 | 15:44 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG, KLIKPOSITIF  – Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung hadir kembali. Berlaku dari tanggal 23 Agustus – 23 September 2023. Sosialisasi ini dilakukan oleh Samsat Padang di Car Free Day Kota Padang pada Minggu (3/8).

Hal ini disampaikan langsung oleh Hilman Wijaya Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Barat, Raihan Farani Kepala Jasa Raharja Cabang Sumatera Barat dan Mistar Kepala UPTD PPD Padang Samsat Padang.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 5 Untung merupakan kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Keputusan Gubernur Nomor 903-608-2023 tanggal 21 Agustus 2023 tentang Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi.

Program 5 Untung memberikan keringanan berupa

  1. Pembebasan Pokok Pajak kendaraan yang Terlambat Daftar Ulang :

– Terlambat Daftar Ulang Pajak 2 Tahun, Cukup bayar 1 Tahun Pajak berjalan.

Baca Juga

Perkuat Pengamanan Akhir Tahun, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi Serahkan Traffic Cone dan Bingkisan di Lembah Anai

Rabu, 31 Des 2025 | 18:44 WIB

Dukung Pengamanan Nataru 2025, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi Berikan Bingkisan di Pos PAM

Rabu, 31 Des 2025 | 18:35 WIB

– Terlambat Daftar ulang 3 Tahun atau lebih Cukup Bayar 1 Tahun Pajak terhutang dan 1 Tahun Pajak berjalan.

  1. Pembebasan BBNKB II ( Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) untuk Kendaraan dari Luar Provinsi ( Non BA)
  2. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor
  3. Pembebasan Denda keterlambatan bayar Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  4. Pembebasan Denda Tahun Lalu SWDKLLJ dari PT Jasa Raharja

Hilman menyampaikan program ini diadakan kembali dalam rangka meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam regristrasi kendaraan bermotor, pembayaran PKB dan SWDKLLJ.

“Masih banyak masyarakat yang belum melakukan regristrasi kendaraan dan pembayaran PKB dan SWDKLLJ setiap tahunnya di kantor Samsat. Terlebih masih banyak kendaraan non BA yang digunakan di Sumatera Barat dan belum di pindahkan ke BA. Kami berharap dengan adanya pembebasan Bea Balik Nama bagi kendaraan non BA ini masyarakat dapat memanfaatkannya untuk merubah plat kendaraannya menjadi BA,” ujar Hilman

Raihan juga menambahkan selain pembebasan PKB dan BBNKB, Jasa Raharja memberikan pembebasan denda tahun lalu dan tahun tahun lalu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)

“Sehingga wajib pajak hanya membayarkan pokok SWDKLLJ dan denda tahun berjalannya saja, denda tahun lalu dan tahun tahun lalunya kami bebaskan,” jelas Raihan

Mistar menambahkan karena program ini betul-betul sangat menguntungkan bagi masyarakat. “Apabila mati pajak 2 tahun cukup hanya membayar 1 tahun kedepan. Apabila mati pajak 3 tahun atau lebih cukup membayar 2 tahun yaitu 1 tahun untuk  kebelakang dan 1 tahun untuk kedepan,” jelasnya.

“Segera manfaatkan program 5 untung ini, segera datang ke kantor Samsat terdekat karena hanya sampai 23 September 2023. Program ini berlaku di seluruh Sumatera Barat,” tutup Mistar.

Tags: Jasa RaharjaProgram 5 Untung

Berita Lainnya

Perkuat Pengamanan Akhir Tahun, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi Serahkan Traffic Cone dan Bingkisan di Lembah Anai

Rabu, 31 Des 2025 | 18:44 WIB

Dukung Pengamanan Nataru 2025, Jasa Raharja Cabang Bukittinggi Berikan Bingkisan di Pos PAM

Rabu, 31 Des 2025 | 18:35 WIB

Dukung Pengamanan Nataru 2025, Jasa Raharja Sumbar Berikan Bingkisan kepada Petugas Pos PAM Lembah Anai

Rabu, 31 Des 2025 | 10:24 WIB

Jasa Raharja Catat Penurunan Santunan dan Perkuat Komitmen Keselamatan Publik

Selasa, 30 Des 2025 | 06:58 WIB
Selanjutnya

Dukung Ekosistem Electrifying Agriculture, PLN Sumbar Gelar Pelatihan Pengoperasian Motor Listrik Kilang Tebu

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara