Selasa, 01 Sep 2026 - 00:03 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Sah, Jumlah Dapil Kabupaten Solok Dipecah Menjadi 5, Ini Daerah dan Alokasi Kursinya

Syafriadi
Kamis, 9 Feb 2023 | 15:01 WIB
KPU Kabupaten Solok.(Klikpositif)

KPU Kabupaten Solok.(Klikpositif)

Share on FacebookShare on Twitter

Solok, Klikpositif – KPU RI menetapkan perubahan struktur daerah pemilihan (Dapil) Kabupaten Solok untuk pemilihan legislatif 2024. Dapil Kabupaten Solok yang awalnya hanya 4, kini dipecah menjadi 5 daerah. Sementara total kursi tetap 35.

Hal itu dibenarkan Komisioner KPU Kabupaten Solok bidang Teknis, Defil. Menurutnya, KPU Kabupaten Solok sudah menerima surat resmi dari KPU RI berupa Peraturan KPU nomor 6 tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi.

Dalam lampiran surat keputusan itu, Dapil Solok 1 terdiri dari Gunung Talang dan Danau Kembar dengan 7 kursi. Dapil Solok 2 terdiri dari tiga kecamatan yakni X Koto Singkarak, X Koto Diateh dan Junjuang Sirieh dengan alokasi 6 kursi.

Kemudian, Dapil Solok 3 terdiri dari IX Koto Sungai Lasi dan Kubung dengan 6 kursi. Dapil Solok 4 terdiri dari Payung Sekaki, Lembang Jaya, Bukit Sundi dan Tigo Lurah dengan alokasi 7 kursi.

Kemudian, Dapil Solok 5 dengan Kecamatan Pantai Cermin, Lembah Gumanti, dan Hiliran Gumanti dengan alokasi 9 kursi.

Baca Juga

Maulid Nabi, Bupati Solok Ajak ASN Teladani Rasulullah

Senin, 31 Agu 2026 | 18:19 WIB

Kerja Nyata JFP-Candra, Rp54,78 Miliar Anggaran Dialokasikan Untuk Pulihkan Sektor Pertanian

Jumat, 28 Agu 2026 | 23:15 WIB

Menurut Defil, sesuai amanat PKPU, sebelumnya KPU Kabupaten Solok mengajukan dua struktur daerah pemilihan. Struktur dapil lama dengan 4 daerah dan struktur dapil baru dengan 5 daerah.

“KPU RI memutuskan untuk memakai struktur dengan 5 dapil. Keptusan itu mempertimbangkan 7 prinsip penataan dapil dan alokasi kursi,” sebut Defil.

Tags: Daerah PemilhanDapilKabupaten SolokKpuPemilu serentak 2024Solok

Berita Lainnya

Maulid Nabi, Bupati Solok Ajak ASN Teladani Rasulullah

Senin, 31 Agu 2026 | 18:19 WIB

Kerja Nyata JFP-Candra, Rp54,78 Miliar Anggaran Dialokasikan Untuk Pulihkan Sektor Pertanian

Jumat, 28 Agu 2026 | 23:15 WIB

Dua Unit BTS Buka Akses Telekomunikasi Masyarakat Sariak Alahan Tigo Kabupaten Solok

Selasa, 25 Agu 2026 | 09:30 WIB

Gantikan Jefrizal, Masheri Yanda Boy Jabat Pj Sekda Kabupaten Solok

Senin, 24 Agu 2026 | 21:51 WIB
Selanjutnya
Presiden Jokowi menghadiri Puncak Peringatan HPN 2023, di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis (09/02/2023). (Foto: Humas Setkab/Rahmat)

Peringatan HPN 2023, Jokowi Sebutt Dunia Pers Sedang Tak Baik-baik Saja

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara