KLIKPOSITIF – Komisi II DPR RI saat ini tengah melakukan penertiban administrasi undang-undang Provinsi
Ketua II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung, menyampaikan telah mengambil keputusan bahwa Undang-undang akan ditertibkan tahun ini.
“Sehingga masing-masing provinsi yang punya Undang-undang nanti bisa menjadikan Undang-undang sebagai inspirasi yang menggambarkan visi kedepan di masing masing provinsi,” kata Ahmad Doli.
Ia menambahkan, sekarang komisi II sedang menggarap 5 Provinsi yakni, Provinsi Sumbar, Riau, Jambi, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
“Insha Allah kedepan kita akan bahas seperti Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Maluku, dan Bali,” terang Ahmad.
Hal tesebut disampaikannya saat kunjungan kerja panja komisi II DPR RI ke Sumbar, Kamis (16/06).
Harapan Gubernur Sumbar
Terkait pembahasan RUU tentang Provinsi Sumbar tersebut, Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi Ansyarullah menyambut baik adanya pembahasan itu.
Hal itu kerana, Rancangan Undang-undang yang dibahas secara khusus mengatur mengenai Provinsi Sumbar.
Ia berharap nantinya setelah menjadi Undang-Undang, akan menjadi dasar hukum pembangunan di Provinsi Sumbar dengan mempehatikan potensi budaya-budaya dan niai-nilai yang sudah hidup di masyarakat Sumbar.
Mahyeldi memaparkan bahwa pada tahun 1958 ditandainya adanya Undang-Undang (UU) No. 21 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-Undang darurat dan No.19 Tahun 1957 tentang pembentukan Daerah Swatrantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang yang menjadi dasar pembentukan Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Jambi dan Provinsi Riau sebagai sebuah Daerah Otonom.
Pada sisi lain pengaturan pemerintah Sumbar yang sesuai dengan Undang-Undang sebenarnya masih bersifat administratif.
Hal ini karena Undang-Undang tersebut masih menggunakan Undang-Undang sementara dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1957.
Tentang pokok-pokok pemerintah daerah sebagai acuan yang pada dasarnya belum mengenal konsep otonomi daerah.
Apa lagi otonomi luas yang baru mulai sejak pemberlakuan Undang-Undang No. 22 Tahun 1949 tentang Pemerintah Daerah.
“Rangkaian rencana pergantian Undang-Undang tentang pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Sumbar, Jambi dan Riau ini, tentu perlu dukungan penuh,” jelas Mahyeldi.
Mahyeldi menambahkan, karena kaitannya dengan pengaturan tentang Provinsi Sumbar yang sudah tidak relevan lagi.
“Selain tidak sesuai dengan politik hukum otonomi daerah pasca Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 serta Undang-Undang terbaru yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berkitan dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya,” jelas gubernur.
“Selain itu juga pengaruh perubahan dinamika sosial yang menuntut Provinsi Sumbar, Jambi dan Riau untuk bergerak lebih cepat dalam pembangunan,” tegasnya
Serta memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sekaligus menjaga dan merawat nilai-nilai dari masing-masing daerah.
Harus Jelas Batas Wilayahnya
Menurut Mahyeldi, peraturan pembentukan sebuah daerah juga harus jelas batas wilayahnya.
Masing-masing juga harus tahu dengan data dan titik koordinat yang jelas.
Seperti diketahui wilayah Sumbar berbatas langsung dengan Riau, Jambi, Bengkulu dan Sumatera Utara.
Itu telah ditegaskan melalui peraturan menteri dalam negeri Indonesia.
“Diharapkan agar dalam merancang Rancangan Undang-undang ini juga diakomodir batas-batas wilayah Provinsi Sumbar dengan provinsi tetangga,” harapnya.
Hal ini menurutnya, berdasarkan garis batas yang telah dtegaskan melalui peraturan mentri dalam negeri.






