KLIKPOSITIF – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Kapolda Sumbar Irjen Pol Teddy Minahasa Putra yang baru dimutasi menjadi Kapolda Jawa Timur serta mantan Kapolres Bukittinggi ditetapkan menjadi terduga pelanggar hukum terkait peredaran narkoba.
Hal itu dijelaskannya dalam konprensi pers, Jumat sore (14/10).
Kapolri menejelaskan, kasus ini berawal dari beberapa hari lalu Polda Metro lakukan pengungkapan jaringan gelap narkoba.
“Berawal dari laporan masyarakat, saat ini berhasil diamankan 3 orang masyarakat sipil, dan pengembangan mengarah ke oknum polisi berpangkap Bripka, dan Kompol jabatan kapolsek,” katanya.
Ia menambahkan, kemudian dikembangkan pada seorang pengedar, dan mengarah pada personel berpangkat AKPB mantan kapolres Bukittinggi.
“Dari situ kami melihat ada keterlibatan Irjen TM, dari dasar itu, kemarin ia dijemput dan dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Kapolri menjelaskan, tadi pagi telah dilaksanakan gelar untuk menentukan status, dan saat ini sebagai terduga pelanggar dan dilakukan penempatan khusus.
“Terkait hal itu, ancaman hukum PDTH. Proses pidanannya juga saya minta dilanjutkan,” tegas Kapolri.
Kasus ini juga menurutnya harus terus dikembangkan, demikian juga untuk etik serta pidananya.
Pembatalan Irjen TM Jadi Kapolda Jatim
Terkait posisi Kapolda Jatim sendiri, Kapolri menjelaskan untuk posisi yang seharusnya dijabat Irjen TM akan dibatalkan Surat Telegram.
“Saya hari ini akan batalkan Surat Telegram sebelumnya,” tegas Kapolri.
Meski Kapolri telah mengeluarkan Surat Telegram bagi Irjen TM untuk dimutasi ke Polda Jatim, namun saat ini Irjen TM masih berstatus Kapolda Sumbar, karena belum menjalani serah terima jabatan (sertijab).