KLIKPOSITIF — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung komitmen melanjutkan program perlindungan melalui jaminan sosial BPJamsostek terhadap pekerja rentan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, mengatakan, Sijunjung merupakan Pemda pertama di Sumatra Barat yang menganggarkan perlindungan BPJamsostek Bagi Pekerja rentan melalui APBD.
“Sejak maret 2022 sebanyak 1.333 pekerja yang didaftarkan sedangkan sekarang sudah mencapai 11.717 dan akan terus bertambah dengan semakin meningkatnya komitmen pimpinan daerah yang percaya dengan kualitas layanan yang telah diberikan,” katanya.
Total santunan perlindungan khusus bagi pekerja rentan yang sudah di berikan di Kabupaten Sijunjung mencapai Rp.4,6 miliar.
Santunan yang di berikan oleh BPJamsostek di pergunakan untuk biaya sekolah anak, modal usaha serta pembayaran hutang serta mendo’a (tahlil/badal umroh)
Dia menjelaskan, pembayaran iuran telah melalui Proses verifikasi dan validasi data yang konsisten dan berkala dilakukan agar kebijakan perlindungan BPJamsostek tepat sasaran dan berdaya ungkit positif untuk mengentaskan kemiskinan ekstrim serta layanan dan manfaat tepat orang, tepat manfaat dan tepat waktu
Kedepan katanya, akan lebih meningkatkan lagi edukasi manfaat, agar semua pekerja terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sesuai dengan segmen kepesertaan dan status sosial ekonominya. Karena tidak semua menjadi tanggung jawab Pemda dengan pembiayaan APBD.
Dia menyebutkan, program yang di daftarkan yaitu berupa perlindungan dasar yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) memberikan perlindungan finansial dan medis kepada pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat utama JKK meliputi perawatan medis tanpa batas sesuai kebutuhan, santunan upah selama tidak dapat bekerja, santunan cacat akibat kecelakaan, dan santunan kematian bagi keluarga
Selain itu juga mendapatkan Manfaat Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan berupa perlindungan finansial kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak peserta.
Santunan yang diberikan jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja sebesar Rp42 juta (jika sudah bayar iuran minimal 3 bulan berturut-turut) dan meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp70 juta rupiah serta ada manfaat beasiswa pendidikan maksimal Rp174 juta untuk dua orang anak.
Pekerja rentan adalah pekerja formal maupun informal yang memiliki kondisi kerja di bawah standar, berisiko tinggi, dan berpenghasilan sangat minim, misalnya buruh bangunan, buruh tani, tukang ojek, petani, pekebun, pedagang kaki lima, guru mengaji, imam/gharim dan sebagainya.