PADANG, KLIKPOSITIF — Wakil Wali Kota (Wawako) Padang mengusulkan skema kolaboratif antar daerah dalam memenuhi target penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Sumatera Barat.
Usulan tersebut disampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penetapan dan Integrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) Provinsi Sumatera Barat di Auditorium Gubernur Sumbar, Selasa (2/6/2026).
Rakor yang dihadiri para kepala daerah dan pemangku kepentingan dari seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat itu membahas langkah percepatan penetapan LP2B sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian yang terus meningkat.
Hadir dalam kegiatan tersebut Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Andi Renald, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Sumbar Adib Alfikri, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumbar Afniwirman, serta para bupati dan wali kota se-Sumatera Barat.
Wakil Wali Kota Padang Maigus Nasir hadir didampingi Sekretaris Daerah Kota Padang Raju Minropa, Plh Kepala Dinas Pertanian Ansoriudin, dan Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kota Padang Lili Rahmaini.
Wawako Padang Maigus Nasir menegaskan, komitmen Pemko Padang dalam mendukung kebijakan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun, menurutnya, kebijakan tersebut perlu mempertimbangkan karakteristik dan fungsi masing-masing daerah, terutama kota besar yang juga menjadi pusat pemerintahan, pendidikan, serta investasi.
“Kota Padang sebagai ibu kota provinsi tentu harus memperhatikan arah pembangunan dan investasi. Sehingga kami menilai sangat tidak memungkinkan apabila seluruh target LP2B itu harus dipenuhi oleh Kota Padang sendiri,” ujar Maigus.
Ia menjelaskan, Kota Padang saat ini memiliki Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 4.357,74 hektare. Dari jumlah tersebut, target LP2B yang harus dicapai hingga tahun 2029 mencapai 3.791,23 hektare atau sekitar 87 persen dari total lahan baku sawah yang ada.
Namun kondisi riil di lapangan menunjukkan bahwa lahan yang saat ini tersedia dan dapat ditetapkan sebagai LP2B baru mencapai 2.123,64 hektare atau sekitar 48 persen. Artinya, masih terdapat kekurangan lahan seluas 1.667,59 hektare untuk memenuhi target yang telah ditetapkan.
Menurut Maigus, kondisi tersebut tidak terlepas dari posisi strategis Kota Padang sebagai ibu kota Provinsi Sumatera Barat yang terus berkembang sebagai pusat pemerintahan, perdagangan, jasa, pendidikan, dan investasi.
Karena itu, ia mengusulkan adanya pendekatan yang lebih fleksibel dan berbasis potensi wilayah dalam pencapaian target LP2B tingkat provinsi.
“Kami mengusulkan agar daerah yang secara zonasi tidak memungkinkan memenuhi target LP2B, maka dapat didukung oleh daerah lain yang memiliki potensi lahan lebih luas,” katanya.
Ia menambahkan, target 87 persen yang ditetapkan bukan hanya menjadi tanggung jawab Kota Padang, melainkan target bersama yang harus dicapai seluruh kabupaten dan kota di Sumatera Barat melalui sinergi dan pembagian peran sesuai potensi masing-masing daerah.
Sementara itu, Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu Kementerian ATR/BPN Andi Renald menegaskan bahwa percepatan penetapan LP2B merupakan bagian penting dari implementasi Asta Cita kedua Presiden Prabowo Subianto yang berfokus pada pencapaian swasembada pangan, energi, air, ekonomi kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi baru.
Menurut Andi, tantangan utama yang dihadapi saat ini adalah semakin terbatasnya ruang akibat meningkatnya kebutuhan pembangunan di berbagai sektor. Di sisi lain, lahan pertanian yang menjadi penopang ketahanan pangan harus tetap dipertahankan keberadaannya.
“Kabupaten dan kota kita tidak bertambah luas, namun kebutuhan ruang terus meningkat. Oleh sebab itu, diperlukan perencanaan dan pengendalian yang baik agar pembangunan tetap berjalan, namun keberadaan lahan pertanian pangan tetap terjaga demi masa depan ketahanan pangan kita bersama,” ujarnya.
Andi juga memaparkan capaian nasional terkait perlindungan lahan pertanian berkelanjutan. Dari total 38 provinsi di Indonesia, baru 23 provinsi yang telah memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi. Sementara pada tingkat kabupaten dan kota, dari 504 daerah di Indonesia, baru sekitar 203 daerah yang telah mengintegrasikan KP2B ke dalam RTRW masing-masing.
Data tersebut menunjukkan masih perlunya percepatan dan komitmen pemerintah daerah dalam menyiapkan regulasi tata ruang yang berpihak pada keberlanjutan sektor pertanian.
Di tingkat provinsi, Kepala Dinas Pertanian dan Hortikultura Sumatera Barat Afniwirman menyampaikan bahwa Sumbar memiliki posisi strategis sebagai salah satu dari delapan provinsi penyangga lumbung pangan nasional.
Saat ini, Sumatera Barat memiliki Lahan Baku Sawah seluas 188.521 hektare yang tersebar di seluruh kabupaten dan kota. Dari jumlah tersebut, pemerintah menargetkan penetapan LP2B seluas 164.025 hektare atau sekitar 87 persen.
Target tersebut, kata Afniwirman, menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan produksi pangan daerah sekaligus mendukung ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya tekanan pembangunan dan alih fungsi lahan.
Melalui rakor ini, pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota diharapkan dapat menyamakan persepsi serta memperkuat langkah koordinatif dalam percepatan penetapan LP2B. Upaya tersebut dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan daerah dengan perlindungan lahan pertanian yang menjadi fondasi ketahanan pangan di masa depan.






