PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Dari puluhan tambak udang di kawasan Padang Pariaman hanya satu tambak udang yang baru mendapatkan izin dari Pemerintah setempat.
Ha itu diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Kabupaten Padang Pariaman, Rudi Rilis di kantornya Kamis (18/2/2021).
“Benar, dari sekian banyak tambak udang di Padang Pariaman baru satu tambak yang telah menyelesaikan izin atau melengkapi sarat pendirian usaha tambak,” ungkap Rudi Rilis.
Lebih lanjut dikatakannya, sampai saat ini baru 34 usaha tambak yang mengurus izin. Menurut Rudi angka jumlah tambak tersebut dipastikan lebih banyak namun belum melaporkan pada pihaknya.
“Di antara 34 itu, 1 sudah lengkap sarat-saratnya, 13 tambak baru dapat izin tata ruang, izin lingkungan baru 7 tambak, dan 13 tambak tidak direkomendasikan,” jelas Rudi Rilis.
Kendatipun demikian, katanya lagi, masih banyak pemilik tambak yang licik.
“Setelah mereka dapat izin, diam-diam mereka perluas tambak tersebut. Nah hal seperti ini banyak kami temukan,” kata dia.
Persoalan seperti itu, kata Rudi, pasti akan ditindak. Pihaknya hanya menunggu waktu yang tepat untuk menindak.
“Jadi kami sarankan kepada siapapun yang ingin membuat tambak udang atau semacam usaha tambak, urus izin terlebih dahulu baru bangun tambak. Jangan sebaliknya,” ulas Rudi.
Rudi juga mencontohkan, seperti tambak udang di kawasan Sungai Limau, di mana tambak itu telah menyalahkan aturan.
“Itu telah menyalahkan aturan. Pemilik tambak sudah kami surati dan sudah memasukan tembusan pada pihak pemerintah terkait,” jelas Rudi.