PESSEL, KLIKPOSITIF- 43 Narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Painan terima remisi umum HUT Kemerdekaan RI ke 77.
Penyerahan remisi umum HUT RI tahun ini, langsung diserahkan Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, didampingi Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Painan Fajar Perdinan.
Penyerahan dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas II Painan sekitar pukul 07.0 0 WIB, sebelum upacara bendera HUT RI.
Kesempatan itu, hadir Wabup Pessel Rudi Hariansyah, Wakil Ketua DPRD Pessel Aprial Habas.
Dandim, Kajari, Ketua Pengadilan Negeri Painan dan Ketua Pengadilan Agama
Kepala Rutan Kelas II B Painan, Fajar Perdinan mengatakan, 43 narapidana yang menerima remisi HUT RI ini merupakan hasil dari usulan sebelumnya.
Dari 53 usulan, baru 43 narapida yang keluar dan 10 masih dalam proses.
“Daru usulan 53, 43 sudah keluar dan 10 masih proses,” ungkap Fajar Perdinan.
Fajar menjelaskan, pemberian remisi umum HUT Kemerdekaan diatur sesuai ketentuan perundangan.
Ia mengatakan, yang mendapatkan remisi merupakan narapidana yang telah menlajani masa hukuman dari 5 bulan.
Tidak ada remisi bebas pada HUT RI, para Napi hanya dapat remisi pengura ngan masa hukuman dari 1 bulan sampai 6 bulan.
“Diatur sesuai dengan peraturan dan perundangan berlaku. Semoga para Napi bisa berbahagia ” terangnnya.
Sementara itu, Bupati Pessel, Rusma Y ul Anwar membacakan amanat Menteri Hukum dan HAM RI.
Dalam kesempatan itu, selain membacakan amanat, Bupati juga menyampaikan pesan.
Ia berpesan, agar warga binaan bisa selalu mendapat pembinaan yang baik dan mampu menjadi pribadi yang lebih baik.
“Berikan pembinaan sebaik-baiknya bagi warga binaan, agar mereka tidak kembali jatuh di tempat yang sama,” ujarnya.