PESSEL, KLIKPOSITIF— Diduga memiliki izin lengkap, PT. Dempo Sumber Energi yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro (PLTMH) di Nagari Pelangai Gadang, Kecamatan Ranah Pesisir, Kabupaten Pesisir Selatan dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) oleh Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPHP) Indonesia.
Ketua Pelaksana Harian, Lembaga Peduli Lingkungan Hidup (LPHP) Indonesia, Soni mengungkapkan, pelaporan tersebut berdasarkan hasil kumpulan laporan masyarakat dan investigasi lapangan yang dilakukan pihaknya sejak 11 November 2019 lalu.
Berdasarkan hasil investigasi mereka, kata Soni, PT. Dempo Sumber Energi melakukan sejumlah kegiatan yang semestinya harus ada izin terlebih dahulu. Sebab, hal itu terkait pengelolaan lingkungan dan kelestarian sumber daya alam (SDA) sekitar, apalagi lokasi berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Di sana mereka tampak melakukan tambang Galian C berserta alat Stone Crusher miliknya (PT.Dempo), padahal mereka belum bisa membuktikan. Hingga terpaksa kami tindaklanjuti kepada pihak berwenang di KLHK,” ungkap Soni saat dihubungi KLIKPOSITIF.
“Sebab, pelarangan itu sudah jelas diatur dalam UU Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan pasal 50 ayat 3, bahwa setiap orang di larang melakukan eksplorasi terhadap hutan sebelum mendapatkan izin dari pejabat yang berwenang yaitu Menteri Kehutanan,” tegasnya.
Menurutnya, sejauh ini dengan beroperasi PT. Dempo Sumber Energi timbul kecurigaan dari pihaknya. Sebab, sudah jelas-jelas belum memiliki izin, masih bisa beroperasi tanpa ada penindakan dari pemerintah daerah setempat.
“Sebab, jika memang tidak memiliki izin dan merusak lingkungan kenapa pemerintah setempat tidak mengambil tindakan terkait tambang Galian C dan Stone Crusher. Mamang ada apa dengan semua ini?, “ujarnya.
Ia mengingatkan, perihal izin pinjam pakai kawasan PT. Dempo Sumber Energi harus berhati-hati dalam pemakaiaan kawasan. Sebab, pemakaiaan kawasan tidak dimaksud untuk merusak ekositem yang ada.
“Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) sudah dijelaskan dalam PP Nomor 24 tahun 2010 Jo PP Nomor 61/2012 jo PP Nomor 105 Tahun 2015 tentang penggunaan kawasan hutan dan peraturan menteri LHK Nomor 23 tahun 2018 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan,” jelasnya
“Kalau pemegang IPPKH diwajibkan untuk melakukan reklamasi di areal konsesi dan harus melakukan rehabilitas DAS di luar areal IPPKH dan reboisasi pada lahan konpensasi yang di kerjakan tersebut, bukan malah merusak dan mencemari lingkungan dengan mengambil batu di sungai untuk proyek tersebut,” tegasnya lagi.
Sementara itu, Kepala KPHP Kabupaten Pessel, Mardianto membenarkan, bahwa dalam proyek PLTHM di Pelangai Gadang, PT. Dempo memanfaatkan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan itu sudah ada izinya dengan luas lahan 54,18 hektare
“Izinnya hanya sebatas rekomendasi dari Dinas Perizinan Tepadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, kami sudah turun ke lokasi PT. Dempo, apa yang mereka lakukan langsung kami laporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi,” ujarnya.
Menyikapi kondisi ini, lanjutnya, dalam waktu dekat pihaknya akan turun bersama Dinas Lingkungan Hidup untuk mencroscek kebenaran temuan tersebut. ” Jika ada yang dilanggar maka akan ditindak,” tutupnya.(*)