PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Bid Propam Polda Sumbar melalui Kasubbidwabprof Bid Propam Polda Sumbar Kompol Syafri menggelar pembinaan etika profesi Polri terhadap personel jajaran di Polres Payakumbuh pada Kamis (14/07/2022).
Hal ini dalam rangka mitigasi terhadap terjadinya pelanggaran dsiplin, kode etik dan pidana oleh anggota Polri.
Kompol Syafri menjelaskan, hal ini guna menyikapi adanya peningkatan pelanggaran bagi anggota Polri.
“Ini juga merupakan atensi dari pimpinan untuk anggota agar tidak terlibat dalam masalah hukum atau pelanggaran kode etik,” Kata Syafri.
Ia menambahkan, tujuan pembinaan ini adalah untuk menghindari terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum anggota Polri.
Selain itu, juga meniadakan pelanggaran dengan harapan kepada anggota tidak ada yang berprilaku menyimpang.
“Serta selalu mengingat etika profesi Polri yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas,โ sambung Syafri.
Peraturan yang menjadi atensi Propam tersebut yakni peraturan Polri Nomor 1 Tahun 2017 tentang tata cara rehabilitasi Personil Kepolisian Republik Indonesia.
Peraturan Kadiv Propam Polri Nomor 4 Tahun 2021 tentang tata cara penyelesaian perdamaian pada pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Kepolisian Negara Repubulik Indonesia.
Kemudian Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan melekat di lingkungan Kepolisian Negara Repubulik Indonesia.
Dan Surat Edaran Polri No : SE/9/V/2021 tentang pedoman standar pelaksanaan penegakan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Sementara itu, Kabag Ops Polres Payakumbuh AKP Romarpus Almi, menyatakan ini sangat penting.
“Selain meningkatkan profesionalisme dalam bertugas, anggota juga dapat meningkatkan etos kerja,” ujarnya.
“Terutama dalam bidang etika profesi dalam melindungi dan mengayomi masyarakat pada umunya, silahkan bertanya jika ada kendala saat sosialisasi berlangsung,โ katanya.