PADANG, KLIKPOSITIF– Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Padang mengatakan akan bersikap tegas terhadap produsen air minum dalam kemasan (AMDK) yang mengandung bromat diatas ambang batas. Hal itu diungkapkan, Pengawas Farmasi Makanan Ahli Madya, Balai Besar POM Padang, Linda Gusrini.
Dia menjelaskan, berdasarkan ketentuan BPOM pusat terkait kandungan bromat yang telah memiliki izin edar untuk diperjualbelikan dan dikonsumsi masyarakat.
“Untuk ketentuan ini kita sama dengan pusat,” ungkapnya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 18 April 2024.
Ia menjelaskan, sesuai dengan BPOM, AMDK terus dipantau melalui pengujian yang dilakukan BPOM, dan cara pembuatan olahan sesuai dengan standar yang ditetapkan secara nasional.
Sesuai ketentuan BPOM, batas maksimal kadar bromat yang dinyatakan aman di dalam produk AMDK adalah sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb sesuai dengan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Mineral 3553:201 5 dan SNI Air Demineral 6241:2015.
“Sesuai aturan kita kan untuk air mineral dalam kemasan ini udah ada ujinya, dan sesuai dengan cara pembuatan bahan olahan yang baik gitu, jadi sudah ada ketentuannya masing-masing,” terangnya.
Lanjutnya, terkait kadar baku mutu di dalam AMDK, hal itu termasuk salah satu syarat dari produsen untuk menyesuaikan standar olahannya untuk diedarkan kepada masyarakat.
Menurutnya, jika terjadi pelanggaran dan atau produk tidak memenuhi syarat keamanan dan mutu, BPOM diberi kewenangan memberi sanksi sesuai peraturan dan undang-undang berupa penarikan produk dari peredaran hingga pencabutan izin edar.
“Jadi untuk keterangan bromat, sudah juga ada yang dishare di media sosial. Jadi bisa dilihat di sana,” ujarnya.
Sementara itu, hasil cek fakta KLIKPOSITIF terkait kandungan bromat di dalam AMDK yang beredar melalui lembaga laboratorium bersertifikat ditemukan beberapa merek AMDK yang memiliki kandungan Bromat di atas ambang batas aman yang ditetapkan.
Namun kabar baiknya tidak sedikit juga AMDK yang memiliki kandungan Bromat di bawah ambang batas aman.
Pengujian terhadap 11 merek AMDK yang lumrah di temui di pasar Indonesia dilakukan pada periode Maret – April 2024.
Dari hasil uji laboratorium tersebut, ditemukan rentang kandungan Bromat paling rendah berada di angka 3,4 ppb dan paling tinggi di angka 48 ppb. Terdapat 3 sampel AMDK dengan kandungan bromate melebihi ambang batas yang ditetapkan, yaitu 19 ppb, 29 ppb dan 48 ppb.
Untuk diketahui, regulasi kandungan Bromat pada AMDK di Indonesia diatur Kementerian Perindustrian dalam Syarat Mutu SNI 3553:2015 Air Mineral dan syarat Mutu SNI 6241:2015 Air Demineral.
Kedua aturan tersebut menyebutkan bahwa maksimal kandungan Bromat dalam AMDK sebesar 0,01 mg/L atau 10 ppb.
Sayangnya, saat ini aturan tersebut masih bersifat sukarela alias masih belum bersifat wajib. Padahal Bromat merupakan senyawa karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh karena dapat memicu perkembangan sel kanker.







