PADANG, KLIKPOSITIF – Yuk bayar pajak di Samsat Padang. Pernyataan itu disampaikan Ditlantas Polda Sumbar, Pamin 1 Samsat Kota Padang, Ipda Junaidi, Kasi Penetapan Samsat Kota Padang, Apri Helpi dan Pj Jasa Raharja Samsat Padang, Dea Makmur Hadi Nugraha dalam talk show yang dipandu andiko Puti di ruang siaran lantai II, Senin (26/6).
“Membayar pajak adalah salah satu kewajiban yang harus dilakukan oleh setiap warga negara. Salah satu jenis pajak yang wajib kita bayarkan secara rutin yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB),” kata Apri Helpi seraya menyebutkan tempat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yaitu di Kantor Bersama Samsat (Sistim Administrasi Manunggal Satu Atap).
Di Kantor Bersama Samsat, terdiri dari tiga instansi yang saling bekerjasama yaitu dari Satuan Kepolisian Lalu Lintas, Bidang Pajak Badan Pendapatan Daerah, dan PT Jasa Raharja.
Lebih lanjut dikatakan, Ipda Junaidi, PKB (Pajak Pokok Kendaraan Bermotor), merupakan pajak yang harus dibayarkan para wajib pajak. Besarnya tarif PKB biasanya sebesar 1,5 persen dari nilai jual kendaraan dan memiliki nominal yang berbeda setiap daerah, tergantung pada kebijakan yang berlaku.
Sedangkan SWDKLLJ, (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) merupakan suatu dana yang di pungut dari para pengusaha/ pemilik kendaraan bermotor baik R2 atau R4 diatas 50 cc yang digunakan untuk menutup akibat kerugian karena terjadinya kecelakaan lalu lintas. SWDKLLJ merupakan asuransi untuk pihak ketiga di luar kendaraan penyebab terjadinya kecelakaan.
Ditambahkan, Dea Makmur Hadi Nugraha bagi kendaraan yang 2 tahun setelah masa STNK habis tidak memanfaatkan kebijakan ini maka kendaraan akan dihapus dalam database sesuai dengan ketentuan UU Nomor 22 tahun 2009.
Bagi kendaraan yang telah lebih dari 2 tahun habis masa STNKnya dan tidak memperpanjang masa STNKnya maka kendaraan tersebut akan di hapuskan dari database milik kepolisian atau disebut kendaraan bodong.
Dan manfaat yang didapat apabila melakukan pembayaran PKB, adalah membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan dan atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum, membantu peningkatan pendapatan Kabupaten/Kota, meningkatkan ketenangan dan kepastian hukum bagi wajib pajak.
Sementara itu, manfaat yang di dapat dari melakukan pembayaran SWDKLLJ, adalah keterjaminan bagi pihak ke tiga korban kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh kendaraan tersebut
“Cara melakukan pembayaran pajak tahunan cukup melengkapi persyaratan ke Kantor Bersama SAMSAT terdekat yaitu dengan membawa SKPD Terakhir, STNK Asli dan KTP Asli atau bisa juga dengan KK Asli,” ucapnya.







