TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polsek Salimpaung bersama personil Satreskrim Polres Tanah Datar berhasil menangkap dua pelaku pembuang bayi.
Tak tanggung-tanggung, Kapolsek Salimpaung AKP M Rachmad Zen, dan Kasat Reskrim Polres Tanah Datar AKP Syafri, langsung memimpin penangkapan.
Dalam penangkapan itu, juga ada sejumlah personel Polres Tanah Datar.
Kapolsek MR Zen menyebut dua pelaku itu adalah sepasang remaja yang belum menikah yakni Laki-laki berinisial FA (20 tahun) dan berinisial S (18 tahun).
FA merupakan warga Kota Pekanbaru, sementara perempuan beralamat di Kecamatan Salimpaung.
Penangkapkan ini berawal dari adanya informasi di Puskesmas Biaro, Kabupaten Agam yang pernah merawat seorang perempuan remaja.
Ada dugaan jika perempuan itu adalah orangtua dari bayi itu.
Polisi kemudian langsung melakukan pengecekan ke Puskesmas Biaro dengan melihat foto-foto dan kamera pengawas.
Dari hasil itu polisi melakukan pengembangan dan pada Jumat 11 Februari 2022 sekira pukul 17.40 WIB polisi berhasil menangkap dua pelaku itu.
Saat ini polisi telah menahan pelaku FA di Mapolres Tanah Datar, sementara S masih menjalani perawatan di RSUD Ali Hanafiah Batusangkar.
Ancaman pelaku adalah Pasal 305, Pasal 307, dan Pasal 308 KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 5,5 tahun penjara.
Sebelumnya, seorang warga Salimpaung menemukan seorang bayi di teras samping rumahnya sekitar pukul 19.15 WIB, Kamis 10 Februari 2022.
Warga yang menemukan itu adalah Eli Yusnita (47 tahun), warga Jorong Data, Nagari Tabek Patah, Kecamatan Salimpaung.
Penemuan bayi ini bermula saat Eli yang sedang berada dalam rumah, tiba-tiba mendengar suara bayi menangis.
Merasa penasaran, Eli kemudian ke luar rumah untuk mencari sumber suara. Tapi ia terkejut, tatkala melihat ada bayi di teras samping rumahnya.
Bayi yang masih mengenakan kain bedung warna motif hijau kuning itu tampak berada di lantai kayu dengan beralaskan jaket orang dewasa.
Melihat ada bayi di teras rumahnya, Eli lalu memberitahukan suaminya Rizki Darmanto dan setelah itu melaporkannya ke Polsek Salimpaung.