Sabtu, 07 Nov 2026 - 12:28 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Polres Tanah Datar Amankan Sabu dari Seorang Sopir

Irfan Taufik
Jumat, 18 Mar 2022 | 16:24 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Polres Tanah Datar menangkap seorang sopir dalam kasus narkoba. Satresnarkoba berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku RD (34 tahun) yang sehari-hari bekerja sebagai sopir,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Jumat 18 Maret 2022 di Pagaruyung.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku RD, warga Nagari Simpuruik, Kecamatan Sungai Tarab. Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan ini pada Kamis 17 Maret 2022 sekira pukul 17.00 Wib.
Terduga pelaku saat itu berada di depan rumah mertuanya di Jorong Sijangek, Nagari Simpuruik. Polisi melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Sabu terbungkus plastik bening di rak lemari.
Selain paket sabu, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni tujuh lembar plastik bening, satu lembar plastik klip, uang tunai Rp550 ribu, satu buah alat hisap, dan satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku RD sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

Tags: daerahHukumSumbarTanah Datar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB
Selanjutnya
Solok Selatan Miliki Potensi Sektor Pajak Bupati Harapkan Koordinasi KPP Solok

Solok Selatan Miliki Potensi Sektor Pajak Bupati Harapkan Koordinasi KPP Solok

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara