Senin, 22 Jun 2026 - 07:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Polres Pessel Pastikan Penetapan Tersangka Kasus di Pasar Surantih Sesuai SOP

Kiki Julnasri
Minggu, 22 Mar 2026 | 11:44 WIB
Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Yogie Biantoro

Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Yogie Biantoro

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF- Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, menegaskan penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan perusakan di Pasar Surantih, Kecamatan Sutera, telah dilakukan sesuai prosedur operasional standar (SOP).

Penegasan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP Yogie Biantoro, menanggapi pembelaan dari penasehat hukum tiga tersangka berinisial EP, DAB, dan YS.

โ€œHak penasehat hukum untuk melakukan pembelaan. Kami bekerja sesuai SOP yang telah kami jalankan,โ€ ungkapnya, Minggu (22/3/2026).

Ia menyebut, adanya pembelaan dari pihak tersangka merupakan hal yang wajar dalam proses hukum. Namun demikian, pihak kepolisian tetap berpegang pada prosedur yang berlaku.

Baca Juga

Ilustrasi (AI)

Persoalan Dugaan Penghinaan Istri Berujung Keributan, Wali Nagari dan Warga Tempuh Jalur Hukum di Pessel

Selasa, 2 Jun 2026 | 13:16 WIB

Dua Mahasiswa di Ranah Pesisir Diringkus Polres Pessel Terkait Kasus Narkoba

Jumat, 1 Mei 2026 | 14:49 WIB

โ€œKami sesuai SOP saja. Jalurnya juga sudah ada, silakan jika ingin mengajukan praperadilan,โ€ tegasnya.

Sementara itu, penasehat hukum ketiga tersangka, Dr. Rodi Chandra, menilai penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak wajar dan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses hukum.

Ia menjelaskan, persoalan bermula dari pemasangan plang oleh pihak pelapor di atas lahan yang masih dalam status sengketa di pengadilan.

โ€œPlang yang dipasang mencantumkan nama pengadilan negeri, padahal tanah tersebut masih dalam proses perkara. Hal ini membuat klien kami sebagai pihak tergugat merasa terganggu,โ€ ungkapnya.

Selain itu, kata dia, pelapor juga mendatangkan material berupa batu jetty yang bercampur tanah clay ke lokasi. Tindakan tersebut dinilai merusak bangunan milik kliennya dan mengganggu aktivitas usaha.

โ€œAtas kejadian itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polsek Sutera, namun penanganannya dinilai lambat. Hingga akhirnya pelapor membuat laporan tandingan ke Polres Pesisir Selatan,โ€ katanya.

Menurut Rodi, penyidik kemudian menetapkan kliennya sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Padahal, tindakan yang dilakukan disebut sebagai bentuk pembelaan terhadap kehormatan dan usaha.

โ€œIni berkaitan dengan Pasal 34, Pasal 42, dan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, di mana tindakan dalam keadaan terpaksa atau pembelaan diri tidak dapat dipidana,โ€ jelasnya.

Ia juga menyoroti pemasangan plang secara sepihak di lahan sengketa yang dinilai sebagai tindakan main hakim sendiri (eigenrichting). Selain itu, material batu yang didatangkan ke lokasi disebut memerlukan izin pengelolaan.

Rodi menambahkan, pemindahan plang dan material tersebut dilakukan atas seizin lisan dari pihak kepolisian setempat, sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai perusakan.

Selain itu, kliennya juga merupakan penggugat dalam perkara Nomor 25/Pdt.G/2025/PN-PNN yang hingga kini masih berproses di pengadilan.

โ€œTidak ada unsur kekerasan yang membuat plang itu tidak dapat digunakan lagi. Klien kami juga merupakan pihak penggugat dalam perkara yang masih berjalan,โ€ ujarnya.

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, pihaknya telah mengajukan sejumlah upaya hukum, di antaranya permohonan gelar perkara khusus ke Polda Sumatera Barat, pelaporan ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, serta rencana praperadilan.

โ€œKami juga akan mengupayakan gelar perkara di Komisi III DPR RI. Ini bagian dari upaya hukum yang sah untuk mencari keadilan,โ€ tutupnya.

Tags: Kasus Perusakan di SurantihPasar SurantihPolres Pessel

Berita Lainnya

Ilustrasi (AI)

Persoalan Dugaan Penghinaan Istri Berujung Keributan, Wali Nagari dan Warga Tempuh Jalur Hukum di Pessel

Selasa, 2 Jun 2026 | 13:16 WIB

Dua Mahasiswa di Ranah Pesisir Diringkus Polres Pessel Terkait Kasus Narkoba

Jumat, 1 Mei 2026 | 14:49 WIB

Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Kambang Pessel, Seorang Pemuda Ditangkap

Rabu, 15 Apr 2026 | 15:39 WIB
Waka Polres Pessel, H. Syafrizen

Diskusi Usai Zuhur di Polres Pessel, Bahas Perang Melawan Narkoba dengan Pendekatan Humanis

Selasa, 14 Apr 2026 | 21:02 WIB
Selanjutnya

Wako Hendri dan Wawako Allex Pererat Sinergi Lewat Silaturahmi Lebaran ke Provinsi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara