Rabu, 09 Sep 2026 - 08:26 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News

Polres Dumai Ungkap Peredaran Pupuk Ilegal, Barang Bukti 10 Ton

Hatta Rizal
Senin, 18 Nov 2024 | 14:25 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

RIAU,KLIKPOSITIF – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Dumai berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana peredaran pupuk ilegal yang tidak terdaftar dan tidak berlabel.

Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Dumai dalam mendukung program 100 hari kerja Presiden Prabowo Gibran.

Kasus ini terungkap pada Kamis, 14 November 2024, sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai.

Tim Satreskrim yang dipimpin AKP Primadona, berhasil mengamankan dua orang tersangka, yakni HB dan M.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua tersangka telah melakukan kegiatan pengolahan pupuk secara ilegal dengan mencampurkan berbagai merek pupuk dan kemudian mengemasnya kembali dengan merek palsu. Pupuk-pupuk ilegal ini kemudian dijual kepada para petani di sekitar wilayah Dumai.

“Mereka tidak memiliki izin dan dokumen yang sah untuk melakukan kegiatan pengolahan pupuk. Pupuk yang mereka produksi juga tidak memenuhi standar kualitas yang telah ditetapkan,” ujar Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton dikutip dari mediacenter.riau.go.id, Senin 18 November 2024.

Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona menambahkan selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil pikap, timbangan digital, mesin jahit, sekop besi, karung goni, serta dokumen-dokumen terkait pembelian dan penjualan pupuk.

Baca Juga

Bank Nagari Jalin Kerjasama dengan IKM dan UMKM Riau

Senin, 22 Jun 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi uang

Bank Nagari Ngegas Ajak Publik Cerdas Kelola Keuangan dan Melek Investasi di Riau

Jumat, 24 Okt 2025 | 18:31 WIB

“Kita juga menyita 200 sak atau 10 ton pupuk ilegal tersebut sebagai barang bukti,” terang Primadona.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 73 Jo Pasal 122 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.

“Ancaman hukumannya yakni penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar,” jelas Primadona.

Menurut Prima, kasus ini menjadi perhatian serius karena dapat merugikan petani dan merusak kualitas tanah pertanian. Pupuk ilegal yang beredar di pasaran umumnya mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan mengancam kesehatan manusia.

“Kami akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran pupuk ilegal yang lebih luas,” tegas Prima.

(*)

Tags: DumaiPolres DumaiPupuk IlegalRiau

Berita Lainnya

Bank Nagari Jalin Kerjasama dengan IKM dan UMKM Riau

Senin, 22 Jun 2026 | 14:20 WIB
Ilustrasi uang

Bank Nagari Ngegas Ajak Publik Cerdas Kelola Keuangan dan Melek Investasi di Riau

Jumat, 24 Okt 2025 | 18:31 WIB

Seekor Bayi Orang Utan Sumatera Lahir di Kasang Kulim

Jumat, 23 Mei 2025 | 10:28 WIB

10 Daerah di Riau Tetapkan Status Siaga Karhutla

Selasa, 29 Apr 2025 | 12:38 WIB
Selanjutnya
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo menyampaikan opening remaks pada acara penandatanganan MoU bertajuk "Leading the Charge: Strategic Partnership to Catalize Decarbonization" di Baku, Azerbaijan pada Rabu, (13/11). Darmawan menegaskan, PLN berkomitmen penuh dalam menjalankan transisi energi di Indonesia guna mencapai swasembada energi berkelanjutan sekaligus mendorong target pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari COP29 Azerbaijan, PLN Boyong Lima Kerja Sama Strategis untuk Transisi Energi di Tanah Air

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara