AGAM,KLIKPOSITIF – Komitmen Polres Agam dalam memberantas peredaran narkoba kembali dibuktikan.
Dalam operasi intensif sepanjang Januari hingga Februari 2025, terdapat enam kasus narkotika berhasil diungkap, dengan tujuh tersangka kini diamankan.
Dalam pengungkapan kasus ini, Polres Agam berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.950 gram daun ganja, 7,56 gram sabu, serta satu butir pil ekstasi.
Kapolres Agam AKBP Muhammad Agus Hidayat dalam keterangannya menegaskan bahwa peredaran narkoba bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi masa depan generasi muda.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku narkotika. Ini bukan sekadar kasus hukum, ini adalah misi penyelamatan bangsa,” tegasnya.
Kapolres mengatakan dari tujuh tersangka yang diamankan berasal dari latar belakang yang beragam.
Seorang di antaranya merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara lainnya terdiri dari wiraswasta, mahasiswa, hingga pengangguran.
“Mayoritas dari mereka berada dalam rentang usia produktif (19 hingga 29 tahun), usia di mana seharusnya mereka berkontribusi membangun bangsa, bukan malah terjerumus ke dalam jaringan narkotika,” ungkap Kapolres, Rabu 12 Februari 2025.
Kini, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang bisa mencapai seumur hidup.