Solok, Klikpositif – Tim Jatanras Polres Solok Kota berhasil mengungkap kasus prostitusi di Nagari Singkarak, Kabupaten Solok. Dalam kasus itu, polisi membekuk seorang perempuan yang merupakan mucikari.
Informasi yang dihimpun Klikpositif di Mapolres Solok Kota, pengungkapan kasus berawal dari adanya laporan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di sebuah rumah di Nagari Singkarak.
Dari laporan itu, Tim Jatanras kemudian melakukan penggrebekan, Jumat (9/6/2023) sore. Dari dalam sebuah rumah, polisi mengamankan sepasang kekasih tanpa ikatan suami istri berinisial RS dan ER (35).
Saat diinterogasi petugas, RS mengaku sebelumnya telah memesan ER melaluinya WhatsApp kepada seorang mucikari berinisial M (40) warga Nagari Singkarak. Usia dipesan, ia menggunakan jasa ER di rumah tersebut.
Kapolres Solok Kota, AKBP Ahmad Fadilan melalui Kasat Reskrim Iptu Nanang Saputra membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya, usia penggrebekan, polisi berhasil menangkap tersangka M.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi dan uang tunai Rp500 ribu.
“Pengakuan tersangka, uang tersebut hasil transaksi jasa PSK. Dari uang itu, tersangka M mendapatkan bagian Rp200 ribu, sementara korban ER mendapatkan Rp300 ribu,” ungkap Iptu Nanang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 506 KUHPidana.






