Sabtu, 26 Sep 2026 - 09:56 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Polisi Tanah Datar Bekuk Seorang Pemuda Bawa Sabu

Irfan Taufik
Minggu, 27 Mar 2022 | 12:53 WIB
polisi Tanah Datar
Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polisi Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkoba. Satresnarkoba berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku DP (23 tahun) yang sehari-hari berwiraswasta,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Minggu 27 Maret 2022 di Batusangkar.

Desfiarta menyebut, terduga pelaku DP, warga Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan ini pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib.

Terduga pelaku saat itu berada di pinggir jalan Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab. Polisi Tanah Datar melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Sabu terbungkus plastik bening di dalam tas.

Baca Juga

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

Selain paket sabu, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni satu buah alat hisap, satu buah dompet, satu buah jaket, dan satu unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku DP sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

Tags: HukumNarkobapolisiSabuSumbarTanah Datar

Berita Lainnya

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB

Wakili Sumbar di Pentas FEMI 2026, Remaja Asal Kota Solok Raih 2 Penghargaan Bergengsi

Selasa, 8 Sep 2026 | 22:09 WIB

PKK Kota Solok Juara Umum Kategori Outbond Jambore Tingkat Sumbar di Bukittinggi

Jumat, 4 Sep 2026 | 10:34 WIB

Qori Kebanggaan Kota Solok Wakili Sumbar di MTQ Korpri Makassar 2026

Kamis, 20 Agu 2026 | 14:56 WIB
Selanjutnya
Johann Zarco

Johann Zarco: Motor Ducati Belum Cukup untuk Menang Balapan

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara