TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Polisi Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkoba. Satresnarkoba berhasil mengamankan satu paket narkotika jenis sabu.
“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap terduga pelaku DP (23 tahun) yang sehari-hari berwiraswasta,” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Minggu 27 Maret 2022 di Batusangkar.
Desfiarta menyebut, terduga pelaku DP, warga Nagari Sungai Tarab, Kecamatan Sungai Tarab.
Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan ini pada Sabtu 26 Maret 2022 sekira pukul 14.00 Wib.
Terduga pelaku saat itu berada di pinggir jalan Jorong Tigo Batua, Nagari Sungai Tarab. Polisi Tanah Datar melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Sabu terbungkus plastik bening di dalam tas.
Selain paket sabu, juga ada barang bukti lainnya yang disita petugas yakni satu buah alat hisap, satu buah dompet, satu buah jaket, dan satu unit gawai.
Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku DP sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.
Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 112 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)