Polisi Ringkus Pelaku Pencabulan Gadis Dibawah Umur Dalam Rumah Kosong di Solok, Usianya Masih 18 Tahun

Pelaku saat diamankan petugas di Mapolres Solok.(Ist)

Pelaku saat diamankan petugas di Mapolres Solok.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – SV (18) terpaksa mendekam di sel tahanan Polres Solok. Warga Nagari Lolo, Kecamatan Pantai Cermin itu diringkus polisi lantaran diduga mencabuli seorang gadis dibawah umur di dalam sebuah rumah kosong.

Informasi yang dihimpun Klikpositif di Mapolres Solok menyebutkan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (23/11/2021) lalu.

Saat itu, pelaku menjemput korban di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang. Pelaku kemudian membawa korban ke sebuah rumah Kosong di Nagari Koto Gadang Guguak.

Awalnya korban sempat menolak saat dipaksa masuk rumah kosong. Korban mecoba berteriak minta tolong, namun tak ada yang datang lantaran lokasi berada di tempat sepi.

Korban sempat mencoba melawan, namun pelaku bersama seorang temannya berinisial F terus memaksa dan dicabuli oleh pelaku.

Tiga hari berselang, Keluarga korban yang mengetahui kejadian itu melapor ke Mapolres Solok.

Usai melakukan perbuatannya, pelaku sempat kabur. Satu tahun kemudian, pelaku dipergoki petugas saat nongkrong di sebuah warung di Jorong Sukarami Nagari Koto Gaek Guguak.

“Mendapat laporan keberadaan pelaku, petugas langsung melakukan penangkapan,” Kata Kasat Reskrim Polres Solok, Kamis (24/3/2022).

Petugas mengamankan pelaku ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut. Petugas juga sudah lebih dulu mengamankan pakaian korban sebagai barang bukti

Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Sebelumnya, Polisi juga menangkap WS (19). Pemuda asal Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung itu diduga mencabuli seorang gadis dibawah umur asal Selayo di rumahnya. Pelaku sempat mencabuli korban sebanyak dua kali.

Exit mobile version