Polisi di Payakumbuh Tangkap Pria Yang Modifikasi Tangki Mobil, Beli 8 Jeriken Pertalite

Klikpositif Iklan Hayati

PAYAKUMBUH,KLIKPOSITIF – Tim buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan penyelewengan BBM subsidi jenis pertalite.

Tersangka AB (36) di tangkap pihak kepolisian di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia, tepatnya di sekitaran lokasi kuburan cina, Jum’at 7 Maret 2025 kemarin.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi yang diterima jajarannya yang menyatakan, adanya salah seorang pembeli BBM bersubsidi jenis pertalite menggunakan mobil Toyota Kijang Super KF 50 Long BA 1362 MY di SPBU Sawah Padang menggunakan tangki modifikasi (tangki siluman).

“Informasi yang ada langsung kita tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga pengejaran, ” sebut Kapolres, dikutip lewat medsosnya, Rabu 12 Januari 2025.

Di sekitaran Jl Khatib Sulaiman Kelurahan Padang Karambia tepatnya di sekitaran komplek Kuburan Cina, kendaraan yang menjadi target di berhentikan dan di lakukan pemeriksaan oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Payakumbuh.

Saat diperiksa tim opsnal menemukan 10 buah jerigen yang mana 8 buah jerigen berisikan bahan bakar minyak jenis pertalite dan 2 buah jerigen kosong.

“BBM ini rencananya akan dibawa ke rumahnya untuk kemudian dijual kembali,” ungkap Kapolres.

Saat ini AB telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan migas. Ia dijerat dengan Pasal 40 UU RI No 11 tahun 2020 tentang cipta kerja sebagaimana diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU RI nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja.

Polres Payakumbuh dalam hal ini mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berpotensi merugikan negara serta masyarakat.

(*)

Exit mobile version