Sabtu, 07 Nov 2026 - 15:20 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Daerah

Polisi Amankan Seorang Pemuda di Sumanik Tanah Datar Terkait Narkoba

Irfan Taufik
Rabu, 25 Mei 2022 | 15:14 WIB
Terduga Pelaku FM dan barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Terduga Pelaku FM dan barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Share on FacebookShare on Twitter

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Satresnarkoba Polres Tanah Datar menangkap seorang pemuda dalam kasus narkoba dengan mengamankan empat paket narkotika jenis daun Ganja kering.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kita menangkap seorang terduga pelaku FM (37 tahun),” kata Kapolres Tanah Datar AKBP Ruly Indra Wijayanto, melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta, Rabu 25 Mei 2022.

Desfiarta menyebut, terduga pelaku FM, warga Kecamatan Salimpaung ditangkap di pinggir jalan di Nagari Sumanik, Kecamatan Salimpaung, pada Selasa 24 Mei 2022 sekira pukul 21.30 Wib.

Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama memimpin langsung penangkapan terduga pelaku FM.

Saat penggeledahan, polisi menemukan dua paket kecil daun Ganja Kering dalam saku celana pelaku.

Baca Juga

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Kemudian, polisi mengembangkan pemeriksaan ke rumah pelaku dan menemukan kembali dua paket sedang daun Ganja kering.

Selain paket daun Ganja Kering, juga ada barang bukti lainnya yakni satu unit gawai.

Desfiarta menyampaikan, saat ini terduga pelaku FM sudah dalam sel tahanan Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan lebih lanjut.

Ia menyebut tersangka tersandung Pasal 111 ayat 1, Pasal 114 ayat 1, dan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 6 – 20 tahun. (*)

 

Tags: daerahganjaHukumNarkobaSumbarTanah Datar

Berita Lainnya

Raih 139 Emas, Kota Solok Peringkat Dua Porprov ke-XVI Sumbar

Kamis, 15 Okt 2026 | 10:27 WIB

Koto Gadang, Nagari Tanpa Sumur Bor

Jumat, 9 Okt 2026 | 16:34 WIB

Ratusan Taekwondoin Ramaikan Porprov XVI Cabor Taekwondo di Kota Beras

Sabtu, 3 Okt 2026 | 17:23 WIB

Konsistensi Jaga Inflasi, Tanah Datar Kembali Raih TPID Award

Jumat, 25 Sep 2026 | 06:10 WIB
Selanjutnya
Wakil Wali Kota Solok, Dr. Ramadhani Kirana Putra melantik kepala puskesmas serta pejabat administrator dan pengawas di Balai Kota Solok.(Prokomp)

Lantik Kapus, Wawako Solok Minta Pelayanan Kesehatan Maksimal Bagi Masyarakat

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara