KLIKPOSITIF- Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat mengungkap 35 kasus penyalahgunaan narkotika sepanjang Januari hingga 8 Februari 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita ratusan kilogram ganja, lebih dari sembilan kilogram sabu, serta puluhan butir pil ekstasi.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Solihin, didampingi Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Wedy Mahadi, Kabid Humas Kombes Pol Susmelawati Rosya,
serta dihadiri Wakil BNNP Sumbar Kombes Pol Ferry Herlambang di halaman Mapolda Sumbar, Selasa (10/2/2026).
Dirresnarkoba Kombes Pol Wedy Mahadi menjelaskan, 35 kasus tersebut merupakan hasil pengungkapan periode 1 Januari hingga 8 Februari 2026. Sebanyak 15 kasus diungkap sepanjang 1β25 Januari 2026, sedangkan 20 kasus lainnya berhasil diungkap pada 26 Januari hingga 8 Februari 2026.
βDari jumlah itu, sebanyak 11 kasus telah mendapatkan penetapan status barang bukti untuk dimusnahkan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 8.015,68 gram, ganja 262.065 gram (262,06 kilogram), serta 57 butir pil ekstasi,β ungkap Kombes Pol Wedy Mahadi saat diwawancarai.
Ia mengatakan, dari total 35 kasus tersebut terdapat 10 kasus menonjol, terdiri dari tujuh kasus ganja, dua kasus sabu, dan satu kasus ekstasi.
Menurutnya, kasus-kasus tersebut diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar bersama Polres Padang Pariaman.
Sejumlah pengungkapan besar di antaranya terjadi di Padang Panjang dengan barang bukti ganja 7,88 kilogram pada 6 Januari 2026, serta penemuan 69 butir ekstasi di Kota Padang pada 8 Januari 2026.
Kemudian, pengungkapan ganja juga terjadi di Kabupaten Pasaman masing-masing 43,84 kilogram dan 108,31 kilogram pada pertengahan Januari. Kasus lain meliputi penemuan ganja 15,21 kilogram di Agam, 28,52 kilogram di Padang, 33,69 kilogram di Pasaman Barat, serta 23,85 kilogram di Kota Pariaman.
Selain itu, pihaknya juga menggagalkan peredaran sabu masing-masing 1,51 kilogram dan 7,96 kilogram di kawasan Bandara Internasional Minangkabau, Padang Pariaman. Total barang bukti dari 10 kasus menonjol tersebut mencapai 261,3 kilogram ganja, 9.474,83 gram sabu, serta 69 butir ekstasi.
βKami tegaskan mayoritas pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan melalui proses penyelidikan. Selain itu, sejumlah kasus juga berhasil diungkap melalui metode undercover buy yang dilakukan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar,β tutupnya.





