Sabtu, 07 Nov 2026 - 14:22 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Plt Kepala BKPSDM Solsel : Pemberhentian TKD Diserahkan Ke OPD Masing-Masing

Pelaksana tugas Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan (Solsel) Putra Nusa mengatakan Pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD) diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing

redaksi
Selasa, 6 Jul 2021 | 20:22 WIB
Kepala BKPSDM Solsel Putra Nusa

Kepala BKPSDM Solsel Putra Nusa (Kaka)

Share on FacebookShare on Twitter

SOLSEL, KLIKPOSITIF – Pelaksana tugas Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pembangunan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan (Solsel) Putra Nusa mengatakan Pemberhentian Tenaga Kontrak Daerah (TKD) diserahkan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.

“Yang membuat kontrak dengan TKD kan kepala OPD. Kepala OPD itu kita berikan batas waktu sampai kapan dia bisa, dan harus melaporkan, kalau bisa secepatnya,” kata Putra Nusa

Dia mengatakan saat ini berdasarkan indeks jumlah penduduk pegawai di daerah itu sudah cukup meskipun tanpa TKD.

“Tanpa TKD, pegawai kita cukup, berdasarkan indeks jumlah penduduk,” katanya.

Dia melanjutkan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pemerintah daerah tidak boleh mengangkat pegawai (honorer/TKD). Yang masih dibolehkan yakni sopir, Cleaning Service (CS), penjaga kantor dan pramu saji.

“Kita kan hanya menginstruksikan kepada kepala OPD, lakukan rasionalisasi karena dalam TKD itu kan ada sopir, penjaga kantor, cleaning servis,” katanya.

Baca Juga

Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi

Sah! Jepang Gelontorkan Dana Segar Rp8 Triliun Lebih Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumbar

Selasa, 6 Mei 2025 | 08:10 WIB

Demi Pelayanan Prima, PLN Solok Tekankan Pegawai Hingga Mitra Kerja Kelistrikan Paham dan Peduli K3

Sabtu, 9 Mar 2024 | 12:55 WIB

Dia menyebutkan gaji TKD sejak bulan Januari hingga Juni 2021 sudah dibayarkan, kecuali yang bermasalah absensi.

“Gaji TKD dari Januari hingga Juni sudah dibayarkan, untuk bulan Juli ini tergantung nantinya tanggal berapa OPD memberhentikan TKD tersebut,” katanya

Senada Kepala inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan mengenai pemberhentian TKD didaerah itu pihaknya hanya melakukan kajian dan analisis berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan PP Nomor 49 Tahun 2018.

Dia menambahkan setelah pihaknya melakukan kajian dan analisis, tindak lanjut berikutnya dan bagaimana teknisnya diserahkan kepada BKPSDM dan OPD masing-masing, sebab yang membuat perjanjian kontrak dengan para TKD adalah kepala OPD.

“Kami tentu hanya melakukan kajian dan analisis bagaimana teknisnya kapan TKD dirumahkan tentu diserahkan ke OPD masing-masing, dan koordinasinya kepada BKPSDM,” katanya.

Dia melanjutkan PP Nomor 49 Tahun 2018 tegas mengatakan bahwa pegawai pemerintah hanya dua macam yaitu ASN dan PPPK.

“Dalam pasal 96 ayat satu itu tegas mengatakan tidak boleh melakukan pengangkatan Pegawai Non ASN dan Non PPPK, artinya TKD dan Honorer tidak dibolehkan,” katanya

Tags: Opd SolselSolok SelatanSolsel

Berita Lainnya

Ilustrasi Pembangkit Listrik Panas Bumi

Sah! Jepang Gelontorkan Dana Segar Rp8 Triliun Lebih Bangun Pembangkit Panas Bumi di Sumbar

Selasa, 6 Mei 2025 | 08:10 WIB

Demi Pelayanan Prima, PLN Solok Tekankan Pegawai Hingga Mitra Kerja Kelistrikan Paham dan Peduli K3

Sabtu, 9 Mar 2024 | 12:55 WIB
Polres Solok

24 Jam Terputus, Akses Jalan Solok-Solok Selatan Sudah Bisa Dilalui Kendaraan

Selasa, 2 Jan 2024 | 15:55 WIB
Longsor Nagari Lolo

Longsor di Nagari Lolo, Akses Jalan Solok-Solok Selatan Terputus

Senin, 1 Jan 2024 | 20:52 WIB
Selanjutnya
Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar bersama PKPS Jambi saat diwawancara soal eksikusi dirinya di Painan

Pasca Kasasinya Ditolak, Bupati Pessel Mengaku Siap Penuhi Eksekusi Putusan Pengadilan

Tinggalkan komentar

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Sumatera Pulih
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara