KLIKPOSITIF – Ketika energi listrik menjadi bagian penting dari aktivitas masyarakat dan pembangunan daerah, tata kelola penerimaan dari pemanfaatan tenaga listrik turut menjadi bagian yang perlu diperkuat. Hal inilah yang menjadi perhatian PT PLN (Persero) bersama Pemerintah Kabupaten Kampar melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik di Kabupaten Kampar pada 27 Agustus 2026.
Kerja sama tersebut memperkuat koordinasi antara PLN dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT Tenaga Listrik. Sinergi ini diarahkan untuk mendukung tata kelola penerimaan daerah yang tertib, transparan, dan akuntabel sekaligus mengoptimalkan kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kegiatan penandatanganan dihadiri Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, H. Zamhur, S.T., M.M., Manager PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Payakumbuh, Yessi Indra, beserta tim, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar.
Manager PLN UP3 Payakumbuh, Yessi Indra, mengatakan kerja sama dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dari sinergi kelembagaan untuk memastikan pengelolaan PBJT Tenaga Listrik berjalan dengan baik.
“PLN berkomitmen membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, tidak hanya dalam penyediaan listrik yang andal, tetapi juga dalam mendukung tata kelola PBJT Tenaga Listrik yang baik. Kami berharap kerja sama ini dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah yang pada akhirnya memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kampar,” ujar Yessi Indra.
PKS tersebut menjadi landasan penguatan koordinasi PLN dan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam pelaksanaan pemungutan serta penyetoran PBJT Tenaga Listrik. Kolaborasi ini juga mendukung proses administrasi penerimaan daerah agar dapat berjalan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
General Manager PLN UID Sumatera Barat, Ririn Rachmawardini, menyampaikan bahwa penguatan sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian dari upaya PLN untuk menghadirkan manfaat kelistrikan yang lebih luas, termasuk dalam mendukung tata kelola penerimaan daerah.
“PLN terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan setiap proses yang berkaitan dengan pelayanan kelistrikan dan tata kelola penerimaan daerah dapat berjalan secara baik, tertib, dan akuntabel. Kerja sama ini diharapkan dapat memperkuat kontribusi PLN dalam mendukung pembangunan daerah serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat,” kata Ririn.
Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Kampar, H. Zamhur, S.T., M.M., hadir dalam penandatanganan kerja sama tersebut bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Kampar. Kehadiran para pihak mencerminkan penguatan koordinasi kelembagaan dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT Tenaga Listrik.
PLN UP3 Payakumbuh bersama tim turut mengawal pelaksanaan kerja sama tersebut sebagai bagian dari koordinasi PLN dengan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kolaborasi ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat sinergi antara penyedia tenaga listrik dan pemerintah daerah, khususnya dalam mendukung proses penerimaan PBJT Tenaga Listrik. Optimalisasi penerimaan daerah memiliki keterkaitan dengan kemampuan pemerintah daerah dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik.
Dengan tata kelola PBJT Tenaga Listrik yang semakin tertib dan terkoordinasi, kerja sama PLN dan Pemerintah Kabupaten Kampar diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah yang manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.
Sinergi tersebut sekaligus memperkuat hubungan kelembagaan PLN dengan Pemerintah Kabupaten Kampar dalam menjalankan peran masing-masing. PLN akan terus mendukung koordinasi yang diperlukan agar penyelenggaraan pelayanan kelistrikan dan tata kelola terkait PBJT Tenaga Listrik dapat berjalan secara optimal.
Kerja sama PLN dan Pemerintah Kabupaten Kampar pada akhirnya tidak berhenti pada proses administrasi pemungutan dan penyetoran pajak, tetapi menjadi bagian dari ekosistem pengelolaan kelistrikan dan pembangunan daerah yang saling mendukung. Penerimaan daerah yang dikelola secara tertib dapat menopang pembangunan dan peningkatan pelayanan publik, sehingga manfaatnya dapat kembali dirasakan masyarakat Kabupaten Kampar.









