PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024, Pemerintah Kota Pariaman didapuk menjadi tuan rumah acara Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Dengan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat (Sumbar) yang dilaksanakan di Aula Balaikota Pariaman, Selasa (5/11/2024).
Rakor yang mengusung tema “Pengendalian dan Potensi Kerawanan Pilkada Serentak Pada Tahun 2024” tersebut juga dihadiri oleh Pj Sekda Kota Pariaman, Yaminu Rizal mewakili Pj Wali Kota Pariaman yang berhalangan hadir karena tugas.
Dalam kesempatan itu, Yaminu Rizal sebutkan bahwa tema rakor yang akan dibicarakan sangat menarik sekali, sesuai dengan apa yang terjadi di Kota Pariaman saat ini terkait masalah pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pilkada Serentak 2024 yang akan berlangsung pada tanggal 27 November 2024 mendatang.
“Pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang PedomanPembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah,” ujarnya.
Menurut Yaminu Rizal, Penerbitan SKB tersebut bertujuan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat Pemilu dan Pilkada serentak 2024.
“Saat ini di Kota Pariaman masalah netralitas ASN menjadi perbincangan yang sensitif di masyarakat, menjadi tolak ukur akan harapan besar dari masyarakat, dan selayaknya ASN terbebas dari intervensi politik praktis, tidak hanya menjadi pengurus bahkan menjadi simpatisan pun merupakan hal terlarang”, terang Yaminu.
Dirinya terus mengingatkan kepada seluruh ASN di lingkungan Pemko Pariaman, agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ucapnya.
“Dengan tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan bagi pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bertarung agar terwujudnya Pemilihan Umum yang demokratis, bermartabat, dan berkualitas”, pinta Yaminu.
Sementara itu, Vifner sebagai salah satu Komisioner Bawaslu Provinsi Sumbar menyebutkan bahwa salah satu tugas utama dari Bawaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu, dan upaya penindakan serta penengakan hukum itu sudah menjadi alternatif terakhir bagi Bawaslu ketika adanya suatu potensi pelanggaran terjadi termasuk pelanggaran netralitas ASN.
Netralitas yang dimaksud itu adalah ketentuan yang dilarang seperti perbuatan atau tindakan yang memang dilarang oleh peraturan perundang-undangan. Netralitas merupakan faktor krusial untuk memastikan terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari intervensi kepentingan.
“Mari kita jaga Pilkada Badunsanak ini dengan berusaha memaksimalkan diri untuk segera dan bisa menegakan aturan, serta bisa menjada prinsip-prinsip netralitas ASN”, ulas Vifner.
Acara ini dibuka Pj Sekretaris Daerah Provinsi Sumatera Barat, Yozarwardi dan ditutup oleh Plt Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldi serta dihadiri oleh Kepala Daerah se-Sumatera Barat, Narasumber dari Ditjen Otonomi Daerah dan Ditjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri RI, Sekda se Sumbar serta beberapa Kepala OPD baik dari Provinsi Sumatera Barat maupun Kabupaten/Kota yang hadir.