Pilkada Padang Disebut Penuh Kecurangan, Lurah Hingga RT Terlibat!

Pemohon minta hasil Pilkada dibatalkan

Kuasa hukum paslon Hendri Septa dan Hidayat, Bambang Widjojanto saat sidang di Mahkamah Konstitusi

Kuasa hukum paslon Hendri Septa dan Hidayat, Bambang Widjojanto saat sidang di Mahkamah Konstitusi

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

KLIKPOSITIF – Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang diduga memuat banyak unsur kecurangan. Hal itu terungkap dalam sidang sengketa Pilkada Padang di Mahkamah Konstitusi.

Pada sidang perkara nomor 212/PHPU.WAKO-XXIII/2025, pemohon yang merupakan pasangan nomor urut 03, Hendri Septa dan Hidayat mendesak, hasil Pilkada Padang dibatalkan.

Dikutip dari laman resmi Mahkamah Konstitusi, Hendri Septa dan Hidayat mendesak pembatalan penetapan hasil Pilkada Padang karena adanya kecurangan itu.

Hendri Septa dan Hidayat melalui kuasa hukumnya Bambang Widjojanto menyebut, pelaksanaan pemilihan di daerah tersebut diwarnai dengan pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan massif.

Setidaknya menurut dia, pelanggaran ini terjadi pada beberapa kecamatan, di antaranya Padang Barat, Padang Timur, Padang Utara, Lubuk Begalung, Nanggalo, Kuranji, dan Koto Tangah.

Ia mengungkap, salah satu pelanggaran yang masif adalah pembagian minyak goreng, sembako, dan sejumlah uang selama masa kampanye hingga pemilihan.

Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01 Fadly Amran dan Maigus Nasir, yang juga disebutkan juga enggelar bimtek untuk pemenangan Pilkada 2024.

Gelaran bimtek tersebut, kata dia, menghadirkan 7.500 relawan pada 13–15 Agustus 2024. Pada kegiatan itu, paslon yang bersangkutan menargetkan Ketua RT dan Ketua RW guna dijadikan bagian dari tim pemenangan.

Bambang dalam sidang juga mengungkapkan, hal demikian terkonfirmasi dari keterangan wawancara yang menyatakan mendapatkan sejumlah uang saat menghadiri kegiatan tersebut.

Kemudian peserta yang hadir kembali dijanjikan akan kembali mendapatkan sejumlah uang apabila mampu mencari 60 nama pemilih.

“Politik uang di sini justru digunakan untuk memobilisasi struktur pemerintahan yang dilakukan oleh Paslon Nomor Urut 01.”

“Dan ini mendapatkan pembenaran oleh Termohon dan pembiaran oleh Bawaslu Kota Padang,” katanya dikutip dalam laman resmi MK.

Diketahui, paslon nomor urut 01, Fadly Amran-Maigus Nasir berhasil memenangkan Pilkada Padang dengan perolehan suara sebanyak 76.648 suara.

Paslon Nomor Urut 02 M. Iqbal–Amasrul memperoleh 54.685 suara, dan pemohon mendapatkan 88.859 suara.(*)

Exit mobile version