Padang – KPU Kota Solok menyosialisasikan aplikasi Sistim Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) bagi partai politik peserta pemilu 2024. Aplikasi Sikadeka lebih memudahkan partai dalam melaporkan proses dan dana kampanye.
Sosialisasi tersebut dilangsungkan di Grand Basko Hotel, Kota Padang. Sosialisasi selama dua hari dari 19-20 November 2023 itu yang diikuti oleh seluruh pimpinan partai politik peserta pemilu, PPK dan juga PPS, Bundo Kanduang dan lainnya.
Dalam sosialisasi, KPU Kota Solok juga menggandeng pihak pemerintah daerah melalui Kesbangpol dan juga Diskominfo. Selain itu, juga pihak Kejaksaan Negri serta Polres Solok terkait perizinan kampanye.
Ketua KPU Kota Solok, Ariantoni mengatakan, masa kampanye merupakan tahapan yang krusial dan penting dalam pemilu serentak 2024. Untuk itu, perlu kesamaan persepsi terhadap regulasi dan juga izin serta pemanfaatan aplikasi Sikadeka.
“Dalam masa kampanye pemilu serentak 2024, banyak perubahan-perubahan dan juga kemudahan. Salah satunya partai bisa membuat pelaporan proses dan juga dana kampanye melalui aplikasi Sikadeka,” ungkap Ariantoni.
Pihaknya mengharapkan, dengan adanya sosialisasi terhadap regulasi kampanye dan aplikasi Sikadeka oleh KPU, bisa dimanfaatkan partai politik untuk menambah wawasan serta pemahaman terkait Kampanye.
“Aturan dan juga Sikadeka sangat penting bagi partai politik sehingga nanti bisa melaksanakan kampanye dengan lancar, dan jauh dari pelanggaran. Mari kita sukseskan pemilu berkualitas damai dan badunsanak di Kota Solok,” ajak Ariantoni.
Dalam sosialisasi itu, juga hadir langsung komisioner KPU Kota Solok; Yance Gafar, Tomi Farto, Abdul Hanan serta Dessy Arisandi. Juga tampak hadir komisioner Bawaslu Kota Solok, Eka Rianto.