PADANG, KLIKPOSITIF – Dinas Lingkungan Hidup Sumatera Barat (DLH Sumbar) dilema sejak pendelegasian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) dari pusat ke provinsi. Pasalnya, hingga penghujung tahun ini sudah 200 permohonan izin tambang diterima DLH Sumbar. Banyaknya izin yang dikeluarkan akan berdampak pada kerusakan lingkungan.
“Sebanyak 25 permohonan telah kami verifikasi untuk dilakukan kajian. Ini sudah cukup banyak dibandingkan tahun sebelumnya. Ketakutan kami ini berdampak pada kerusakan lingkungan. Apalagi Sumbar rawan bencana,”ungkapnya, Senin, 31 Oktober 2022.
Ica menyebutkan, permohonan izin tambang didominasi oleh pengolahan sungai untuk pengolahan batu dan pasir alias galian C. Apalagi Sumbar belum punya kajian hasil tambang galian C sesuai kebutuhan pembangunan.
“Kami harus melakukan pencegahan sebelum terjadi kerusakan lingkungan. Apalagi ini dilakukan di sungai, berpotensi terjadi kerusakan lingkungan,” tutur Ica
Menurutnya, proses penambangan memang dibolehkan di sungai, namun perusahaan harus AMDAL. Akan tetapi, kadang kerusakan yang timbulkan akibat penambangan cukup banyak.
“Kita harus bersama- sama untuk melakukan pengawasan terhadap kerusakan lingkungan. Beberapa waktu lalu kami sudah melakukan penertiban tambang emas di Pasaman Barat. Dampak dari tambang di Pasbar cukup serius,” sebutnya.
Namun dengan adanya langkah tegas ini, Ica merasa ada kebimbingan. Karena kalau dilihat dari satu sisi bisa melindungi dari dampak buruk kegiatan tambang. Tapi di satu sisi bisa membuat tambang ilegal jadi marak.
Ica menyatakan sebenarnya ada peluang agar permohonan izin tambang itu disetujui. Asalkan memenuhi ketentuan yang telah ditentukan.
“Sekarang UU Lingkungan Hidup itu, bukan pidana tapi sanksi administrasi. Kedepan penting dari tim pengawasan dalam hal ini,” tutupya.
Untuk diketahui pendelegasian sebagian kewenangan perizinan berusaha pertambangan mineral dan batu bara (minerba) diberikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2022ย tentang Pendelegasian Kewenangan dalam Pengelolaan Pertambangan Minerba yang diundangkan pada 11 April 2022.