PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat lakukan rapat paripurna terkait penyampaian nota pengantar Ranperda APBD tahun 2023.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, pada Rapat Paripurna DPRD tanggal 11 Agustus 2022 yang lalu, Gubernur bersama DPRD Provinsi Sumatera Barat telah menyepakati KUA-PPAS Tahun 2023 yang akan menjadi pedoman dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023.
Dengan telah disepakatinya KUA-PPAS Tahun 2023 tersebut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Kepala Daerah wajib mengajukan Ranperda tentang APBD disertai penjelasan dan dokumen pendukungnya kepada DPRD, paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum 1 (satu) bulan tahun anggaran berakhir, untuk mendapat persetujuan bersama antara Kepala Daerah dan DPRD.
Berkenaan dengan hal tersebut, melalui surat Nomor : 903/948/APKD/BPKAD-2022 tanggal 8 September 2022, Sdr. Gubernur telah menyampaikan kepada DPRD, usulan pembahasan Ranperda tentang APBD Tahun 2023 dan sesuai dengan hasil Rapat Badan Musyawarah, penyampaian Nota Pengantarnya akan dilaksanakan pada Rapat Paripurna Dewan pada hari ini.
Sebelum Sdr. Gubernur menyampaikan Nota Pengantar terhadap Ranperda tentang APBD Tahun 2023, perkenankan terlebih dahulu kami menyampaikan beberapa hal yang perlu menjadi perhatian dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023 sebagai berikut :
1. Tahun 2023 kondisi perekonomian global, regional dan nasional dibayang-bayangi dengan munculnya resesi global yang pasti akan berdampak ke daerah, bahkan Bapak Presiden Republik Indonesia sudah mengingatkan kita semua, untuk mengantisipasi terjadinya krisis ekonomi global tersebut. Oleh sebab itu, dalam APBD tahun 2023, perlu dimasukkan program dan kegiatan dalam rangka mengantisipasi dampak krisis ekonomi tersebut. Jangan sampai, pola penanganan dampak Covid-19 pada tahun-tahun kemaren melalui recofusing anggaran, terulang kembali dalam penanganan dampak krisis ekonomi. Perlu ada perencanaan dan antisipasi yang kita siapkan pada APBD Tahun 2023, sehingga tidak dilakukan lagi recofusing anggaran pada tahun berjalan.
2. KUA-PPAS Tahun 2023 dan Ranperda APBD Tahun 2023 disusun belum mengacu kepada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD sebagaimana yang disyaratkan dalam Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2019. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan anggaran yang sudah disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 dengan kebijakan anggaran yang ditetapkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2019.
3. Pada KUA-PPAS Tahun 2023, prioritas pembangunan daerah tahun 2023 diprioritaskan pada 3 (tiga) sektor, yaitu pertanian, industri pengolahan dan akomodasi serta makanan. Sedangkan dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2019, diamanatkan untuk memberikan prioritas alokasi anggaran yang memadai untuk mendukung pemulihan ekonomi dan penanganan covid-19 beserta dampaknya. Oleh sebab itu, perlu dilakukan penyelerasan kembali dalam Ranperda APBD Tahun 2023.
4. Dalam KUA-PPAS Tahun 2023, alokasi pendapatan transfer masih bersifat tentatif dengan mengacu kepada alokasi tahun anggaran 2022, dimana proyeksi DAU sebesar Rp. 1.887.033.911.000,- DBH (dana bagi hasil) sebesar Rp. 136.301.998.000,- . Sesuai dengan alokasi TKD yang ditetapkan Pemerintah Tahun 2023, DAU yang akan diterima pada Tahun 2023 adalah sebesar Rp. 1.953.080.098.000,- dan DBH sebesar Rp. 139.070.837.000,-. Sesuai dengan kesepakatan pembahasan KUA-PPAS Tahun 2023, apabila terdapat kelebihan TKD yang diterima dari alokasi yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023, maka penggunaan kelebihan TKD tersebut, akan dibahas bersama TAPD dan DPRD.
5. Skema penggunaan DAU pada Tahun 2023 sudah berbeda dengan skema tahun-tahun sebelumnya. Pada Tahun 2023, tidak semua DAU yang bersifat blok grand (bebas penggunaanya), akan tertapi ada DAU yang sudah ada peruntukannya yang tidak bisa dialihkan untuk belanja lain, yaitu untuk gaji PPPK, sektor pendidikan, sektor kesehatan dan sektor pekerjaan umum. Oleh sebab itu, dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2023, rencana penggunaan DAU yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 perlu disesuaikan kembali.
6. Sesuai dengan data BPS, pada Tahun 2021 terdapat sebanyak 1.56 % penduduk miskin ekstrem di Sumatera Barat dengan jumlah mencapai 85.292 orang. Mereka betul-betul tidak bisa lagi memenuhi kebutuhan hidup tanpa adanya bantuan dari Pemerintah atau pihak lain. Dalam KUA-PPAS Tahun 2023 belum nampak program dan kegiatan yang jelas untuk penduduk miskin ekstrem.
7. Alokasi anggaran untuk masing-masing OPD, ditentukan berdasarkan target kinerja pelayan publik yang menjadi tugas dan tanggungjawab OPD sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan daerah serta tidak lagi berdasarkan pertimbangan pemerataan antar OPD dan alokasi anggaran tahun sebelumnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, untuk mencapai target tersebut, maka prioritas
pembangunan yang akan dilakukan pada Tahun 2023 akan lebih difokuskan pada ketiga sektor di atas dengan tetap tidak mengabaikan:
a. Upaya pencegahan, pengendalian serta penanganan akibat pandemi COVID yang dititikberatkan dengan peningkatan jumlah
capaian vaksinasi kedua dan booster.
b. Pemenuhan pelayanan dasar kepada masyarakat mengacu kepada Standar Pelayanan Minimal yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah sebagaimana amanat pada Pasal 18 dan pasal 298 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta amanat Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal.
c. Pencapaian terhadap Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Daerah (IKD) RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026.
d. Pencapaian terhadap target kinerja Program Unggulan Provinsi Sumatera Barat pada Tahun 2021-2026.e. Dukungan terhadap pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat dampak bencana gempa bumi di Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat.
Rencangan APBD Provinsi Sumatera Barat TA. 2023 ini telah disusun dengan prinsip-prinsip sebagai berikut:
1. sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;
2. tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi;
3. berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;
4. tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan
perundang-undangan;
5. dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan;
6. APBD merupakan dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran
daerah; dan
7. penerimaan daerah dan pengeluaran daerah berupa uang harus dicantumkan dan
dianggarkan secara bruto dalam APBD.
Berdasarkan kesepakatan KUA-PPAS yang telah disepakati, Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 secara umum meliputi total Pendapatan Daerah diperkirakan sebesar Rp.6,264 Triliun; Belanja Daerah sebesar Rp.6,544 Triliun; Defisit diperkirakan sebesar Rp280 Miliyar dimana nilai Defisit tersebut ditutupi sepenuhnya dengan Pembiayaan Netto yang merupakan selisih antara Penerimaan Pembiayaan dengan Pengeluaran Pembiayaan.