KLIKPOSITIF- Ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Perempuan Bangsa Sumatera Barat (Sumbar), Cempaka Tanjung, menyoroti kebijakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap produk pembalut wanita. Ia menilai pemerintah perlu mempertimbangkan kembali kebijakan tersebut karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan, bukan barang mewah.
Sorotan itu disampaikan menyusul kembali ramainya perbincangan mengenai pengenaan PPN terhadap pembalut wanita di media sosial. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menegaskan bahwa pembalut yang diperdagangkan di Indonesia masih termasuk Barang Kena Pajak (BKP) dengan beban PPN efektif sebesar 11 persen.
DJP menjelaskan, tarif PPN 12 persen untuk barang nonmewah menggunakan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 dari harga jual. Dengan mekanisme tersebut, pajak efektif yang ditanggung konsumen tetap setara 11 persen. Produk pembalut juga belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan PPN.
Menurut Cempaka, kebijakan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari sisi penerimaan negara, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek keadilan sosial, kesehatan reproduksi, dan kemampuan ekonomi perempuan.
“Pembalut bukan barang mewah atau produk yang penggunaannya didasarkan pada keinginan semata. Ini merupakan kebutuhan biologis perempuan yang tidak bisa dihindari. Menstruasi adalah proses alamiah, sehingga kebutuhan untuk menjaga kebersihan dan kesehatan selama menstruasi seharusnya mendapatkan perhatian serius dari negara,” ujar Cempaka kepada media, Jumat (30/10/2026).
Ia mengatakan, meskipun pengenaan PPN terhadap pembalut merupakan bagian dari sistem perpajakan umum, pemerintah tetap perlu mengkaji dampaknya terhadap pengeluaran rutin perempuan, terutama dari keluarga berpenghasilan rendah.
“Jangan sampai kebutuhan dasar perempuan justru menjadi beban tambahan yang harus terus mereka tanggung. Kita perlu melihat bahwa tidak semua perempuan memiliki kemampuan ekonomi yang sama. Bagi sebagian orang, kenaikan pengeluaran mungkin terlihat kecil, tetapi bagi perempuan dengan penghasilan terbatas, setiap rupiah memiliki arti,” lanjutnya.
Cempaka juga menilai persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan daya beli, tetapi menyangkut hak perempuan untuk mendapatkan akses terhadap produk kebersihan menstruasi yang layak, aman, dan terjangkau.
Menurutnya, keterbatasan ekonomi dapat membuat perempuan dari kelompok rentan kesulitan memenuhi kebutuhan sanitasi menstruasi. Karena itu, ia mendorong pemerintah membuka ruang kajian dan dialog dengan melibatkan organisasi perempuan, tenaga kesehatan, akademisi, serta pemangku kebijakan.
Kajian tersebut dinilai penting untuk melihat kemungkinan pemberian insentif, fasilitas pembebasan, atau skema perpajakan khusus bagi produk sanitasi menstruasi.
“Negara tentu membutuhkan penerimaan pajak untuk membiayai pembangunan. Namun, kebijakan pajak juga harus memiliki kepekaan sosial. Menurut saya, penting bagi pemerintah untuk mengkaji apakah produk sanitasi menstruasi dapat diberikan perlakuan khusus, sehingga perempuan tetap mendapatkan akses terhadap kebutuhan dasarnya dengan harga yang terjangkau,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Cempaka berharap persoalan kebutuhan menstruasi tidak lagi dianggap sebagai urusan domestik atau persoalan pribadi perempuan semata. Menurutnya, isu tersebut perlu menjadi bagian dari perhatian dalam agenda pembangunan yang inklusif.
“Perempuan tidak pernah memilih untuk mengalami menstruasi, tetapi setiap bulan mereka harus memenuhi kebutuhan tersebut. Karena itu, sudah sepatutnya kebijakan negara hadir dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perempuan. Kita tidak sedang meminta keistimewaan, tetapi mendorong kebijakan yang lebih adil dan manusiawi,” tegasnya.
Ia berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah dalam merumuskan kebijakan perpajakan ke depan. Menurut Cempaka, pembangunan yang berkeadilan tidak hanya diukur dari besarnya penerimaan negara, tetapi juga dari sejauh mana kebijakan mampu melindungi dan memberikan kemudahan bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk perempuan.




