Penyidik Pidsus Kejati Sumbar Serahkan Tersangka Korupsi Setdakab Dharmasraya ke JPU

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PADANG, KLIKPOSITIF- Kejaksaan Tinggi (Sumbar) serahkan tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana operasional Sekretariat daerah (Setda) Kabupaten Dharmasraya ke jaksa penuntut umum (JPU), Rabu 22 Januari 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum), Mhd. Rasyid mengungkapkan, penyerahan tersangka dan barang bukti ke JPU Kejari Dharmasraya untuk segera dilaksanakan sidang di Pengadilan Tipikor Padang.

“Penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II terhadap tersangka AC ke Penuntut Umum Kejari Dharmasraya, untuk persiapan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Padang,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, tersangka AC merupakan Plt Kepala Bagian Umum Setdakab Dharmasraya. Tersangka, diduga menyalahgunakan dana operasional Setdakab Dharmasraya 2023.

Ia menyatakan, akibat perbuatan
AC, negara mengalami kerugian keuangan negara sebesar Rp.
3.098.589.344, dan terselamatkan,
sebesar Rp. 2.019.350.000.

Dalam perbuatannya, AC korupsi dana operasional Setdakab dengan cara melakukan penarikan anggaran tanpa disertai SPJ dan dana tersebut kemudian di transfer ke rekening pribadinya.

“Jug ke rekening beberapa orang lain untuk pembayaran utang pribadinya dan dana tersebut juga tersangka gunakan untuk bermain judi online,” jelasnya.

Lanjutnya, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, selanjutkan tim penuntut umum Kejari Dharmasraya akan menahan tersangka selama 20 ke depan untuk segera disidangkan.

“Ya, penuntut umum akan melakukan penahanan AC di rutan selama 20 hari kedepan dan jaksa penuntut umum telah mempersiapkan dakwaan untuk segera dilimpahkan Ke Pengadilan Tipikor Padang,” ujarnya.

Exit mobile version