PADANG, KLIKPOSITIF- Meskipun berhasil membuktikan dengan memenangkan banding di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang, namun Dr. Khairul Fahmi, SH, MH menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II Unand.
Rektor Universitas Andalas Efa Yonnedi, Ph. D menjalankan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang mengenai gugatan terkait pemberhentian Dr. Khairul Fahmi, SH, MH sebagai Wakil Rektor II.
Khairul Fahmi dilantik menjadi Wakil Rektor II Universitas Andalas pada 2 Januari 2024 periode 2024 -2029, tetapi takdir menentukan lain yang pada akhirnya tanggal 2 April 2024 Rektor memberhentikan Khairul Fahmi dengan hormat dari jabatannya.
Ia menghargai upaya hukum yang dilakukan Khairul Fahmi untuk menguji keputusan tersebut ke PTUN. Namun selama proses persidangan, PTUN memutuskan Khairul Fahmi dinyatakan memenuhi seluruh gugatan yang diajukan artinya Universitas Andalas wajib mengembalikan harkat, martabat, dan harga dirinya sebagai Wakil Rektor II.
Saat itu, rektor memiliki dua pilihan langkah ketika keputusan PTUN diumumkan yakni banding dan tidak melakukan banding, tetapi ia memilih langkah yang halal dan baik setelah berdiskusi dengan jajaran pimpinan memutuskan untuk tidak melakukan banding dan menerima putusan PTUN.
“Hari ini, saya secara resmi mengeluarkan SK yang mengembalikan Khairul Fahmi ke jabatannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan,” tegasnya pada Rabu 13 November 2024 di Ruang Sidang Senat Gedung Rektorat Kampus Limau Manis.
Adapun, SK Rektor tersebut berisi pembatalan SK sebelumnya yang memberhentikan Khairul Fahmi dari Jabatan Wakil Rektor II, mengangkat kembali Khairul Fahmi sebagai Wakil Rektor II, dan memberhentikan Wakil Rektor II saat ini.
Meski telah menerima SK dari rektor, Khairul Fahmi menolak untuk kembali menjabat sebagai Wakil Rektor II. Menurutnya, pemulihan namanya dari SK Rektor sebelumnya sudah cukup, sehingga tidak bersedia lagi untuk meneruskan jabatan Wakil Rektor.
“Saya diangkat secara sah, dan PTUN membuktikan pemberhentian tersebut keliru,” ujarnya. Ia juga berterima kasih kepada rektor yang telah menjalankan perintah PTUN, namun memilih untuk tidak melanjutkan jabatan sebagai Wakil Rektor II, karena ada banyak jalan mengabdi untuk Universitas Andalas tercinta ini.
Dengan begitu, agar tidak terjadi kekosongan jabatan, rektor meminta WR II sekarang (Dr. Hefrizal Handra, M. Soc.Sc) untuk melanjutkan tugas-tugas dengan kembali dilantik dan diambil sumpahnya.