DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Pentingnya Ranperda penanggulangan bencana untuk Dharmasraya menjadi salah satu alasan pengajuannya dalam Ranperda tahun depan. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Dharmasraya, Adlisman, menyampaikan jawaban Bupati Dharmasraya atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terkait Enam Ranperda yang diusulkan pemerintah daerah beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, pemerintah telah melakukan pemetaan terhadapa potensi bencana di Dharmasraya. Namun karena belum adanya payung hukum dalam bentuk Peraturan Daerah dan dengan keterbatasan anggaran, pemetaan ini belum dapat dilakukan dengan optimal.
“Dengan ditetapkanya rancangan peraturan daerah ini menjadi peraturan daerah, kita akan menetapkan perencanaan penanggulangan bencana untuk jangka waktu 5 (lima) tahun,” ungkap Sekda.
Selain pengajuan Ranperda soal penanggulangan bencana, pemerintah daerah juga mengajukan lima Ranperda lainnya, yakni Ranperda yang dimaksud yakni Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perhubungan, Ranperda tentang Pelestarian Adat dan Pemajuan Kebudayaan, Ranperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah.