KLIKPOSITIF – Pengurus Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Payakumbuh masa bakti 2022-2027 dikukuhkan.
Selaian pengurus LKAAM, pengurus Bundo Kanduang masa bakti 2020 sampai dengan 2024 Kota Payakumbuh juga dikukuhkan, Minggu (9/10).
Pelaksanaan pengukuhan pengurus LKAAM Kota Payakumbuh oleh ketua LKAAM Provinsi Sumatra Barat Dr. Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.
Ketua LKAAM terpilih tersebut yakni H. Yendri Bodra, S.H. Dt. Parmato Alam bersama Sekretaris Asril A, S.S. Dt. Parpatiah.
Bendahara Elfijon, S.H. Dt. Rajo Sinaro dan Ketua Bundo Kanduang Hj. Riwayati, A. Ma. Pd, bersama Sekretaris Asmarini, S. Farm, Apt dan Bendahara Yenni Gazali.
Pj. Walikota Rida Ananda mengatakan, LKAAM menjadi harapan masyarakat dalam melestarikan adat Minangkabau.
“Sesuai filosofi Adat Basandi Syaraโ, Syaraโ Basandi Kitabullah dan adat Salingka Nagari, Syaraโ Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru,” kata Rida.
Ia menamabahkan, lembaga adat terdiri dari Limbago adat yang merupakan cupak usali yang diwarisi secara turun temurun oleh masyarakat adat nagari, dan organisasi adat yang dibentuk secara bersama oleh masyarakat adat seperti LKAAM, KAN, dan Bundo Kanduang.
Pengukugan ini sempat terkendala hampir dua tahun, kerena beberapa hal dan juga adanya pandemi covid-19.
Dengan telah dkukuhkannya LKAAM Kota Payakumbuh dan dlewakan pengurus Bundo Kanduang kota Payakumbuh, Rida berharap akan semakin erat dan kuat dalam membangun bersama antar pemerintah dan lembaga adat nagari untuk membawa Kota Payakumbuh semakin maju dalam pelestarian adat yang semakin solid.
“Meskipun ketersediaan anggaran saat ini tidak seberapa yang dikarnakan imbas wabah covid-19, akan tetapi kami tetap berusaha memberikan perhatian khusus pada lembaga adat LKAAM dan Bundo Kanduang,: jelasnya.
LKAAM Tidak Bisa Jalan Sendiri
Sementara itu, LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati sampaikan setiap ada silang sengketa terutama menyangkut adat istiadat, KAN dan LKAAM tidak bisa jalan sendiri-sendiri, tetapi harus bersinergi sesuai dengan kewenangan masing-masing.
โLKAAM sebagai lembaga yang memfasilitasi kepentingan masyarakat ke pemerintah harus mampu beradaptasi dengan adat istiadat yang berlaku di nagari,” kata Fauzi.
Ia menambahkan, agar tidak terjadi tumpang tindih dengan KAN dalam menyelesaikan urusan-urusan warga.
“Hal tersebut telah dilakukan MoU dengan Kapolda Sumbar dalam hal penyelesaian hukum,โ ungkapnya.
Tegakkan Kembali Fungsi Tungku Tigo Sajarangan
Ketua LKAAM Sumbar itu juga turut sampaikan jika ia akan bertekad meneggakkan kembali fungsi Tungku Tigo Sajarangan di Ranah Minang.
Dalam membentengi generasi muda Minangkabau dari pengaruh pergaulan bebas dan narkoba.
“Kita tegakkan kembali Tungku Tigo Sajarangan di Sumbar,” tegasnya.
“Kita juga mendukung penegakan hukum, menjaga anak kemenakan kita dari ancaman narkoba dan pergaulan bebas,โ ungkapnya melanjutkan.






