KLIKPOSITIF – Polri menetapkan 23 pengikut Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Mereka berasal dari 5 provinsi di Indonesia.
Pengikut Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
Tidak hanya di 5 provinsi itu, pengikut Khilafatul Muslimin juga terpantau di Sumbar.
Hal itu disampaikan Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.
“Kelompok Khilafatul Muslimin juga terpantau di Sumbar, tersebar di beberapa daerah,” kata Irjen Pol Teddy Minahasa saat pemusnahan barang bukti sabu di Mapolres Bukittinggi, Rabu 15 Juni 2022.
Untuk mengantisipasi itu, Polda Sumbar dan jajaran telah melakukan langkah persuasif terhadap pengikut Khilafatul Muslimin.
“Berbeda dengan provinsi lain, kelompok ini koperatif dan mengikuti apa yang kita mau,” ujarnya.
Jika kelompok ini melakukan langkah provokatif, Kapolda menyebut pihaknya akan melakukan tindakan tegas.
“Jika provokatif seperti yang telah viral di daerah lain, saya tidak akan sungkan bertindak lebih keras dari Polda lain,” tegasnya.
Teddy tidak menyebut berapa jumlah pasti pengikut kelompok ini.
“Data detail saya tidak tahu pasti, ada di handphone saya. Sementara ada beberapa kota, pusatnya salah satunya di Kota Padang,” ungkapnya.
Sebelumnya, Polri beserta Polda jajaran telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka.
“Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini,” kata Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Jakarta, Selasa (14/6).
Ramadhan merincikan, 23 tersangka itu diproses oleh beberapa Polda jajaran. Pertama, Polda Jawa Tengah (Jateng) sebanyak enam tersangka.
Kemudian, Polda Lampung lima tersangka, Selanjutnya, Polda Jawa Barat (Jabar) dengan lima tersangka.
“Lalu, Polda Jawa Timur (Jatim) dengan satu tersangka, Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka” ujar Ramadhan.
Menurutnya, pengusutan kasus ini lantaran organisasi Khilafatul Muslimin tersebut diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong serta mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila.
“Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan,” ucap Ramadhan.






