Selasa, 01 Sep 2026 - 00:18 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Penghimpunan Tarif NIK Rp1.000 per Akses, Komisi II: Harus Sesuai Tujuan

Eko Fajri
Senin, 18 Apr 2022 | 13:01 WIB
Pelindungan Data Pribadi

Ilustrasi KTP

Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Anggota Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya akan mencermati penghimpunan tarif Nomor Induk Kepegawaian (NIK) sebesar Rp1000.

Ini guna pengelolaan dana tersebut dapat secara baik, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.

โ€œSehingga, hal itu sesuai dengan tujuan dari mereka untuk melakukan perawatan server atau media informasi teknologi lainnya,โ€ ujar Rifqinizamy.

Sebelumnya, Kemendagri berencana menarik tarif Rp1000 tiap akses Nomor Induk Kependudukan (NIK) di database kependudukan.

Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh mengatakan, tarif ini akan dkenakan pada lembaga atau instansi tertentu yang mengakses database NIK.

Atas dasar itu, Rifqinizamy berharap agar penarikan tarif ini tidak kepada masyarakat.

Baca Juga

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Lanjutan Musyawarah Tuo Silek

Rabu, 19 Jul 2023 | 11:58 WIB

Tetapi sebaliknya, lanjut politisi Partai PDI-Perjuangan tersebut, bagi kementerian/lembaga yang selama ini akses gratis mendapatkan beban tambahan biaya tersebut melalui mekanisme yang ada pengaturan selanjutnya.

Pengenaan tarif ini akan dkecualikan untuk pelayanan publik, bantuan sosial, dan penegakan hukum.

Misalnya untuk BPJS Kesehatan, pemda, kementerian, lembaga, sekolah, dan universitas.

Saat ini Kemendagri sedang menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antarkementerian atau lembaga

Tags: biaya nikKTPNasionalnik

Berita Lainnya

IPSI Sumbar Buka Seleksi untuk Pra-PON Solo, Supardi: Menjaring Bakat-bakat di Luar Pantauan IPSI

Kamis, 10 Agu 2023 | 10:11 WIB

Festival Silat Tradisi Nusantara, Supardi: Program Lanjutan Musyawarah Tuo Silek

Rabu, 19 Jul 2023 | 11:58 WIB
Kafilah sumbar

10 Kafilah Sumbar Lolos Putaran Final MTQ Tingkat Nasional 2022, Ini Nama-namanya

Senin, 17 Okt 2022 | 10:45 WIB
Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh melepas lima orang atlet panahan dan empat orang pemain Gala Siswa Indonesia (GSI) ke kancah nasional mewakili Sumatera Barat (Sumbar)

9 Atlet Asal Payakumbuh Wakili Sumbar di Ajang Nasional, Ada Nabil Asyura

Sabtu, 15 Okt 2022 | 11:58 WIB
Selanjutnya
Bupati Eka didampingi Wabup Richi melantik pejabat di lingkup Pemkab Tanah Datar

Bupati Tanah Datar Kembali Mutasi Pejabat, Satu Jabatan Ditarik dari Provinsi

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • ๐ŸŒŽ KlikPositif
  • ๐ŸŒŽ KataSumbar
  • ๐ŸŒŽ Classy FM
  • ๐ŸŒŽ Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

ยฉ 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • ๐Ÿ 
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara