KLIKPOSITIF – Polisi menangkap seorang pengedar sabu di Pariaman, Sumbar.
Menurut Kapolres Pariaman AKBP Abdul Azis pelaku berinisial PW (30) warga Desa Cimparuah.
Kapolres mengatakan, penangkapan pelaku berlangsung pada Senin 6 Juni 2022.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tujuh paket sabu.
“Penangkapan berawal dari laporan warga. Warga sering melihat pelaku menjual sabu,” ulas Kapolres Abdul Azis.
Berdasarkan penuturan warga tersebut, Tim Mata Elang Satresnarkoba Pariaman yang mengatur strategi penangkapan.
Kasat Narkoba IPTU Nofridal langsung memimpin proses penangkapan pengedar sabu di pariaman ini.
“Sampai di lokasi, tim melihat pelaku tengah duduk di pinggir Lapangan Merdeka,” katanya.
Saat pelaku lengah, kata Kapolres lagi, tim langsung membekuknya. “Saat itu, pelaku berupaya membuang barang bukti,” jelasnya.
Namun upaya pelaku menghilangkan barang bukti tidak berhasil. Di TKP itu polisi temukan sabu dan barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres mengimbau kepada warga jangan coba coba menggunakan sabu, apalagi untuk mengedarkannya.
“Tidak ada tawar menawar. Kami akan tindak tegas penyalahgunaan narkotika,” jelas AKBP Abdul Azis.
Jual Sabu Untuk Beli Chip
Polres Pariaman juga membekuk seorang pelaku yang menjual sabu akibat kecanduan game online.
Uang hasil jualan tersebut ia belikan chip online oleh pelaku. Kini, pelaku harus berurusan dengan polisi.
Kasat Narkoba Polres Pariaman IPTU Nofridal mengatakan, pihaknya mengamankan pelaku pada Senin 6 Juni 2022 di Pasar Rakyat Pariaman.
“Telah kami tangkap pelaku yang bernama Pandu umur 30 tahun di Pasar Pariaman,” ungkap Nofridal, Selasa 7 Juni 2022.
Ia mengatakan, polisi menyita delapan paket sabu dari pelaku.
“Satu paket di antaranya telah di jual oleh pelaku. Hasil jual sabu Ia belikan untuk chip game online,” sebut Nofridal.
Nofridal menjelaskan, tim membekuk pelaku saat tengah main game online, sembari menunggu pembeli sabu.
“Saat itu juga dia langsung kami ciduk. Barang bukti juga kami amankan dari pelaku,” katanya.
Saat ini tim Mata Elang Satnarkoba Pariaman telah mengantongi satu nama lain terkait kasus itu.
“Ada satu DPO kami yang lari. Dia berhubungan dengan pelaku ini,” ujar IPTU Nofridal.
*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.