PADANG, KLIKPOSITIF – Pemberlakuan E tilang alias tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh pihak kepolisian dinilai akan memiliki banyak permasalahan dan tantangan bagi kepolisian ke depannya.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat transportasi Universitas Andalas (UNAND), Yossyafra. Ia menilai, akan banyak permasalahan dan tantangan dalam implementasi penggunaan tilang elektronik.
“Misalnya tidak adanya pembaharuan alamat yang dilakukan pemilik kendaraan, dan kendaraan tidak dilaporkan setelah dijual,” katanya.
Dengan fenomena tersebut, pemilik kendaraan harus aktif melaporkan segala perubahan yang dilakukan terhadap kendaraan yang dimiliki.
Menurutnya, hal yang paling sulit untuk diatasi adalah pemalsuan nomor polisi dari kendaraan yang digunakan pengendara.
“Sebab operator hanya dapat mendeteksi nomor polisi dari kendaraan, warna kendaraan, dan jenis kendaraan,” lanjutnya.
Menurutnya, dengan cukup banyaknya permasalahan yang akan ditimbulkan dalam penerapan tilang elektronik, maka verifikasi dan validasi atas beberapa tindakan pelanggaran yang dilakukan pengendara sangat penting.
“Tapi, penggunaan tilang elektronik jauh lebih baik daripada hanya mengandalkan polisi dalam penegakkan hukum di persimpangan,” tutupnya.






