LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Tim gabungan Polres Lima Puluh Kota dan Satpol PP daerah setempat melakukan penertiban terhadap Cafe Dermaga di Jorong Simpang Empat Nagari Koto Tuo, Kecamatan Harau, Rabu (6/1) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Dari giat tersebut diamankan sebanyak 15 orang wanita yang merupakan karyawan dan pengunjung cafe.
Sebanyak 15 wanita yang diamankan tersebut adalah NM (26), R(34), S(27), VA(36), ME, S(33), T, SH(46), M, OP (35), RAP (21), NDY (38), AD, DH(25) dan FG (41).
“Tim gabungan juga mengamankan barang bukti berupa minuman keras, yakni 4 botol whisky, 1 botol draf beer, 11 botol guiness, dan 4 teko berisi miras,” kata Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, AKP Syafrinaldi didampingi Kasat Pol PP, Fiddria Fala, Rabu (6/1).
Dijelaskannya, sesuai Peraturan Daerah karyawati dan pengunjung cafe wanita yang terjaring razia diharuskan membuat surat pernyataan bermaterai dan mereka harus dijemput keluarganya.
“Sedangkan barang bukti miras dilanjutkan proses penyidikan untuk dilanjutkan ke pemiliknya,” tambahnya.
Dijelaskannya, penertiban dilakukan karena izin cafe tersebut hanya dari pukul 08.00 WIB sampai dengan 24.00 WIB.
“Karena jam operasi cafe telah melebihi izin dan meresahkan masyarakat, maka Kapolres dan Wakapolres Lima Puluh Kota beserta Kasat Reskrim melaksanakan pertemuan dengan Kasat Pol PP, Sekretaris dan Kabid PPUD untuk menertibkan Cafe Dermaga itu agar tidak melanggar peraturan yang berlaku dan meresahkan masyarakat,” terang dia. (*)