Pemudik Wajib Isi eHAC, Begini Cara Mengisinya

Aplikasi eHAC

Aplikasi eHAC

Klikpositif PATWAL Honda Periode 18 - 30 April 2025

KLIKPOSITIF – Pemerintah mewajibkan pengisian eHAC di PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan mudik melalui seluruh moda transportasi.

“Dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan mudik wajib mengisi eHAC,” kata Chief of Digital Transformation Office, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji.

Pelaksanaannya, mulai 5 April 2022, petugas seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui eHAC atau electronic-health alert card yang diisi pemudik sebelum melakukan perjalanan.

Namun, khusus bagi pelaku perjalanan dengan kendaraan pribadi, pemeriksaan akan berlaku sistem secara acak.

“Pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi tetap mengisi eHAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus COVID-19 berbagai daerah,” tegasnya.

Aturan pengisian eHAC ini tidak wajib bagi anak berusia 6 tahun ke bawah dan bebas dari syarat vaksinasi dan tidak wajib melakukan tes antigen atau RT-PCR sebagai syarat perjalanan.

Cara Mengisi eHAC Domestik

Berikut panduan dan langkah-langkah mengisi eHAC di aplikasi PeduliLindungi bagi pelaku perjalanan domestik:

– Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
– Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
– Klik fitur “eHAC”, lalu pilih “Buat eHAC”
– Pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
– Lalu Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi
– Pilih tanggal keberangkatan
– Bagi transportasi darat dan laut, isi informasi mengenai jenis kendaraan, lokasi, asal dan tujuan perjalanan
– Khusus bagi moda transportasi udara, isi nomor penerbangan
– Jika nomor penerbangan tidak dtemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
– Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
– Isi “Data Personal”, dapat maksimal empat orang sekaligus
– Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan untuk melakukan perjalanan. Bila layak, pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
– Setelah itu, pilih “Konfirmasi” dan selesai.

Bila pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dengan menunjukkan sertifikat vaksin.

Dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) bandar udara.

Exit mobile version