PADANG, KLIKPOSITIF- Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengupayakan satu juta tenaga kerja dari 2,76 juta angkatan kerja di Sumbar bisa terlindungi BPJS Ketenagakerjaan pada akhir 2021.
“Data kita saat ini dari jumlah tenaga kerja aktif periode Agustus 2021 yang terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 507.764 dari 10.098 badan usaha/pemberi kerja atau coverage sharenya baru mencapai 18,32 persen. Kita upayakan jumlahnya bisa mencapai satu juta tenaga kerja,” kata Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, Kamis (21/10).
Menurutnya coverage share Sumbar masih jauh di bawah nasional yang sudah mencapai 33,28 persen dari jumlah pekerja secara Nasional menurut BPS sebanyak 89,4 juta orang dan yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 29,7 juta orang pekerja.
“Kondisi ini tentu merupakan tanggungjawab kita bersama agar pencapaian target universal coverage sebagaimana mandat Negara kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah ditetapkan sebesar 80 persen pada tahun 2021 dapat tercapai,” ujarnya saat menghadiri penyerahan Piala Dan Hadiah Pemenang Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana Award) Tahun 2020 di Auditorium Gubernuran.
Oleh sebab itu, dibutuhkan dukungan penuh dari Pemerintah Pusat maupun Daerah, Pengusaha, Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, dan seluruh komponen masyarakat baik dalam bentuk pembuatan regulasi, penerapan law enforcement, dan yang lainnya.
Upaya yang telah dilakukan Pemprov dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar dan mensukseskan Gerakan “Sumatera Barat menuju 1 Juta Peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan” serta menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, telah diterbitkan Instruksi Gubernur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Sumatera Barat
Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Gubenur Nomor : 5/INST-2021 tentang Peningkatan Kepesertaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar dapat menjadi pedoman dan ditindaklanjuti oleh seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam upaya percepatan Universal Coverage Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Sumbar.
“Upaya ini perlu disinergikan dan diharmonisasikan oleh seluruh SKPD terkait sesuai fungsi, tugas, kewenangan dan tanggung jawab masing masing dalam rangka memberikan perlindungan menyeluruh dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Ia mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi juga melakukan langkah serupa dengan mengeluarkan kebijakan yang dapat mempercepat dan memperluas perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di daerahnya masing-masing sebagaimana diinstruksikan dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan itu ia juga memberikan apresiasi kepada Bank Nagari, salah satu wakil dari Sumatera Barat yang berhasil mendapatkan penghargaan jaminan sosial ketenagakerjaan (paritrana Award) Tahun 2020 kategori perusahaan skala besar serta Magenta Cokelat sbagai pemenang kategori usaha kecil mikro.
Diharapkan prestasi tersebut dapat menginspirasi dan menjadi motivasi bagi seluruh stakeholder Jaminan Sosial dalam mempersiapkan sebaik mungkin keikutsertaan Provinsi Sumatera Barat, Pemerintah Kabupaten/Kota serta badan usaha dalam penyelenggaraan Paritrana Award Tahun 2021.