PADANG, KLIKPOSITIF – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat menetapkan Peraturan Daerah (Perda) perpustakaan. Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya peraturan itu pada Jumat, 11 Februari 2022.
Hadir dalam kesempatan itu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil ketua Irsyad Syafar, Sekda, dan beberapa pejabat eselon satu di lingkungan provinsi Sumbar.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, Perda ini diharapkan segera bisa diaplikasikan dengan langsung dibuatkan Pergub oleh Gubernur. “Sehingga benar-benar teraplikasi dalam pengelolaan dan trasnformasinya dalam kehidupan sehari-hari,” jelasnya.
Ia mengatakan, perpustakaan menjadi salah satu hal yang perlu diperhatikan dengan baik perkembangannya. “Karena dalam perjalanannya masih banyak ditemui perpustakaan yang masih belum berjalan dengan baik sesuai dengan seharusnya/standarnya, sehingga ini sangat penting kedepannya,” jelasnya.
Perpustakaan saat ini memegang peranan penting dalam mewujudkan program gemar membaca masyarakat yang beberapa waktu ini digalakkan oleh pemerintah. “Dengan semakin banyaknya masyarakat atau pengguna layanan perpustakaan yang mengunjungi atau memberdayakan perpustakaan, mengindikasikan perpustakaan memiliki peran penting bagi masyarakat,” paparnya.
Sementara itu, Gubernur Sumbar, Mahyeldi menyambut baik dengan disahkannya Perda tersebut. “Ini sangat baik dan bisa meningkatkan minat baca di tengah-tengah masyarakat. Kita juga akan segera membuat Pergubnya agar peraturan ini segera bisa diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari,”jelasnya.







