Senin, 31 Agu 2026 - 11:41 WIB
Klikpositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
KlikPositif.com - Media Generasi Positif
Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara
Home News Nasional

Pemko Payakumbuh Tertibkan Bangunan di Kawasan Batang Agam

Fitria Marlina
Jumat, 21 Agu 2026 | 16:05 WIB
Share on FacebookShare on Twitter

KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Payakumbuh menertibkan bangunan yang tidak sesuai ketentuan di kawasan Taman Wisata Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol, Kamis (20/8/2026), sebagai bagian dari penataan ruang kota dan upaya mengembalikan fungsi ruang publik.

Penertiban dilakukan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) bersama Satpol PP dengan melibatkan unsur kecamatan, kelurahan, TNI, dan Polri.

Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim mengatakan penertiban dilakukan setelah pemerintah menempuh tahapan sosialisasi, pendataan, pemberian peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar (SPB) kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan.

“Penertiban ini merupakan bagian dari penataan kawasan dan upaya menjaga fungsi ruang publik serta fasilitas umum. Sebelum tindakan dilakukan, pemerintah sudah melalui tahapan sosialisasi, pendataan, peringatan hingga penerbitan Surat Perintah Bongkar,” kata Muslim.

Di Jalan Imam Bonjol, tujuh bangunan yang sebelumnya menerima SPB seluruhnya telah dibongkar. Sementara di kawasan Taman Wisata Batang Agam, dari 16 bangunan yang menerima SPB, sebanyak 13 telah dibongkar.

Adapun tiga bangunan lainnya masih dalam proses karena pemiliknya mengajukan tambahan waktu untuk melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Untuk bangunan yang meminta tambahan waktu, kami memberikan kesempatan agar pembongkaran dapat dilakukan sendiri oleh pemilik. Pemerintah tetap memastikan prosesnya berjalan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Pada penertiban kali ini, tim juga menyerahkan tujuh SPB baru kepada pemilik atau pihak yang menguasai bangunan di kawasan Taman Wisata Batang Agam.

Baca Juga

Payakumbuh Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026

Senin, 24 Agu 2026 | 15:39 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Pengembangan Olahraga Berbasis Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 | 11:01 WIB

Muslim mengatakan saat tim melakukan pendataan pada 11 Agustus 2026, bangunan-bangunan tersebut dalam kondisi tidak beroperasi dan pemilik atau pihak yang menguasainya tidak berada di lokasi. Setelah dilakukan pendataan lanjutan, pihak terkait berhasil ditemukan sehingga SPB dapat disampaikan secara langsung.

SPB tersebut memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemilik untuk membongkar sebagian atau seluruh bangunan yang dimaksud.

Muslim menegaskan penertiban tidak berhenti pada kawasan Batang Agam dan Jalan Imam Bonjol. Pemerintah daerah akan melanjutkan penataan terhadap bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang atau memanfaatkan fasilitas umum tidak sesuai peruntukannya.

“Pesan Bapak Wali Kota, penertiban ini tidak hanya dilakukan sekarang dan tidak hanya di kawasan ini. Pemerintah berkomitmen melakukan penertiban secara berkelanjutan di berbagai kawasan yang ditemukan melanggar tata ruang maupun menyalahgunakan fasilitas umum,” katanya.

Menurut Muslim, penertiban bukan berarti pemerintah membatasi kegiatan ekonomi masyarakat maupun investasi. Pemko Payakumbuh tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk berusaha dan investor untuk berinvestasi sepanjang kegiatan tersebut mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pemko Payakumbuh tidak melarang masyarakat untuk berusaha maupun investor untuk berinvestasi. Yang harus dipastikan, seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai aturan, tidak menggunakan fasilitas umum secara tidak semestinya dan tidak melanggar ketentuan tata ruang,” ujarnya.

Penataan kawasan akan dilanjutkan secara bertahap dengan mengacu pada peraturan yang berlaku. Pemerintah menargetkan ruang publik dapat kembali berfungsi secara tertib, aman, nyaman, dan memberi manfaat lebih luas bagi masyarakat.

“Kami berharap seluruh pihak memahami dan mendukung kebijakan ini. Penataan dilakukan bukan semata-mata untuk membongkar bangunan, tetapi untuk memastikan ruang kota tertata dan dapat dimanfaatkan secara optimal bagi kepentingan masyarakat,” kata Muslim.

Tags: Pemko Payakumbuh

Berita Lainnya

Payakumbuh Kembali Dipercaya Jadi Tuan Rumah Indonesia’s Horse Racing Merdeka Cup 2026

Senin, 24 Agu 2026 | 15:39 WIB

Pemko Payakumbuh Dukung Pengembangan Olahraga Berbasis Pembinaan

Senin, 24 Agu 2026 | 11:01 WIB

Pemko Payakumbuh Perkuat PAUD untuk Wajib Belajar 13 Tahun

Minggu, 23 Agu 2026 | 15:28 WIB

Menilik Jumat Barakah Kelurahan Koto Panjang Dalam Payakumbuh

Jumat, 21 Agu 2026 | 23:53 WIB
Selanjutnya

Kecamatan Bungus Teluk Kabung Turun Langsung ke Rumah Warga, 54 Persen Sudah Terdaftar Perlinsos

Tinggalkan komentar
Classy FM

Informasi

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

Kategori

  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara

Networks

  • 🌎 KlikPositif
  • 🌎 KataSumbar
  • 🌎 Classy FM
  • 🌎 Classy Production
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Terms Of Use
  • Privacy Policy
  • Disclaimer

© 2022 Klikpositif - Media Generasi Positif by Classy Corp.

Tidak ada hasil
Tampilkan semua hasil
  • 🏠
  • News
  • Ekonomi
  • Life
  • Cek Fakta
  • Cerpen Kato
  • Pariwisata
  • Semen Padang
  • Bola
  • Tekno
  • Olahraga
  • Pariwara