KLIKPOSITIF – Pemerintah Kota Payakumbuh mengimbau warganya untuk mengibarkan bendera Marah Putih selama 30 hari dalam rangka memperingati HUT RI ke 77.
“Kita dari pemko Payakumbuh mengimbau agar masyarakat memeriahkan HUT RI ini dengan mengibarkan bendera Merah Putih selama satu bulan,” kata Walikota Payakumbuh, Riza Falepi Melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Rida Ananda.
Ia menambahkan, pengibaran bendera selama satu bulan ini juga telah sampai kepada setiap OPD dan juga camat dalam apel, Senin (1/8).
Sekda melanjutkan, pemasangan bendera Merah mulai 1 Agustus – 31 Agustus 2022 diharapkan terpasang pada semua rumah warga, demikian juga dengan ruko, maupun perkantoran.
“Kami juga imbau selain bendera juga meriahkan dengan umbul-umbul,” jelasnya.
Detik-detik Proklamasi
Sementara itu, untuk upacara detik-detik Proklamasi dan penurunan bendera merah putih 17 Agustus rencanakan berlangsung di Halaman Kantor Balai Kota Payakumbuh.
HUT RI di Payakumbuh juga rencananya akan ada agenda renungan suci, hingga lomba-lomba untuk memeriahkan hari kemerdekaan tersebut.
Berdiri 3 Menit
Kementerian Sekretaris Negara merilis edaran bernomor B- 620 /M/sfTU.oo.04/07/2022 12 Juli 2022.
Dalam edaran itu, pada tanggal 17 Agustus 2022 pukul 10.17 sampai dengan 10.20 WIB, masyarakat dminta selama 3 menit, menghentikan semua kegiatan.
Berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak berbagai lokasi dan daerah, untuk menghormati peringatan Detik-Detik Proklamasi.
Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku bagi setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan dri dan orang lain apabila terhenti.






